Syarifah Fadiyah Alkaff

Update Kasus Syarifah Fadiyah Alkaff, Pemkot Jambi Cabut Laporan, Polda Gelar Restorative Justice

Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkot Jambi tak akan melanjutkan laporan ke polisi terkait kasus Syarifah Fadiyah Alkaff, Senin (5/6/2023)

SRIPOKU.COM, JAMBI - Polda Jambi menggelar Restorative Justice kasus siswa SMP yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi Syarifah Fadiyah Alkaff yang viral beberapa waktu lalu.

Restorative Justice dilakukan Dit Reskrimsus Polda Jambi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi melakukan konferensi pers mengenai laporan Pemerintah Kota Jambi di Polda Jambi terkait video TikTok Syarifah Fadiyah Alkaff yang viral beberapa waktu lalu.

Konferensi pers dihadiri langsung Sekda Kota Jambi A Ridwan, Kabag hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra, dan Asisten 1, serta perwakilan Diskominfo Kota Jambi.

 A Ridwan menjelaskan, terkait laporan Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi ke kepolisian, ia bilang Pemerintah Kota Jambi telah memaafkan keluarga nenek Hafsah.

"Kami tidak menyalahkan siapa-siapa, pemerintah sudah memaafkan pihak keluarga besar ibu Hafsah. Proses selanjutnya kami sepenuhnya serahkan kepada pihak Polda Jambi. Pemerintah sepenuhnya sudah memaafkan," katanya.

Meski masih SMP, namun Syarifah Fadiyah Alkaff tak gentar melawan perusahaan China dan Pemkot Jambi.  (@PartaiSocmed)


Sementara itu, Kabag hukum Gempa Awaljon Putra membenarkan Pemerintah Kota Jambi telah membuat laporan ke Polda Jambi pada 4 Mei 2023 lalu.

"Kami bukan melaporkan anak atas nama Syarifah. Tapi, yang kami laporkan aku tiktok atas nama Fadiyahalkaff. Setelah dilakukan pengembangan ternyata yang bersangkutan masih SMP, itu semua diluar dugaan kita," katanya.

Menurutnya, yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi bukanlah permasalahan pengkritikan terhadap Pemerintah Kota Jambi.

"Yang kami laporkan bukan karna dia mengkritik, tapi yang kami laporkan video dia yang pada tanggal 3 Mei dengan judul "klarifikasi surat dari kerajaan Fir'aun Kota Jambi" ada dua bahas di sini yang kami rasa termasuk salah," jelasnya.

"Surat dari kerajaan Fir'aun Pemkot Jambi itu, kemudian pada detik selanjutnya, dia menyampaikan Pemkot Jambi isinya iblis semua," katanya.

Menurutnya, sejak awal Pemerintah Kota Jambi tidak ada maksud untuk memenjarakan. Terkait laporan tersebut, Pemerintah Kota Jambi tidak akan dilanjutkan kembali.

Baca juga: Uang Kas Cuma Rp 4 Juta, Kekayaan Kabag Hukum Pemkot Jambi Diduga Janggal, KPK Dicolek Panggil Gempa

"Kami tidak akan melanjutkan, dari awal sudah kami sampaikan, dan penyidik Polda Jambi sudah tau dari awal bukan maksud kami ingin memenjarakan," katanya.

Laporan Dicabut

 Kabag Hukum Pemeirntah Kota Jambi, Gempa Awaljon mengatakan ada tiga faktor yang membuat pihaknya mencabut laporan terhadap SFA yang mengkritik Pemerintahan Kota Jambi.

"Unsur pertama SFA sudah meminta maaf, kedua karena SFA masih SMP dan terahir berdasarkan hati nurani kami," ujarnya Selasa (6/6/2023).


Gempa mengatakan dari awal mereka tidak ada niat untuk membawa kasus ini ke pengadilan, hanya sebatas permintaan maaf saja.

"Makanya setelah ada video permintaan maaf tanggal 4 itu, tanggal 5 kita cabut laporan," ungkapnya.

Gempa menceritakan video TikTok milik SFA yang dilaporkan itu video tanggal 3 Mei 2023, dimana tanggal 4-nya dia membuat laporan ke polisi.

Setelah penyelidikan barulah diketahui video pengunggah video tersebut masih duduk di bangku SMP.

"Kalau tau dari awal tidak mungkin kita buang-buang energi untuk ini," katanya.

Sebelumnya Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra, melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff ke pihak kepolisian.

Pemilik akun @fadiyahalkaff, Syarifah Fadiyah Alkaff selama ini kerap membuat kritik untuk Pemerintah Kota Jambi.

Oleh Pemkot, beberapa konten kritik tersebut dianggap bernuansa SARA, hingga memilih melaporkannya kepada polisi.

Padahal, Syarifah Fadiyah Alkaff saat ini masih duduk di bangku SMP. Dia merupakan siswi SMPN 1 Kota Jambi.

Pada konfrensi pers yang digelar Pemkot Jambi, Senin (5/6/2023), Gempa Awaljon Putra mengatakan pihaknya tidak melaporkan anak tersebut.

"Kami tidak melaporkan anak tersebut, tapi melaporkan akun tiktok @fadiyahalkaff," kata dia.

Aksi Pemkot Jambi melaporkan Syarifah yang masih anak di bawah umur, cucu seorang veteran, menuai reaksi negatif dari banyak orang.

Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD turut berkomentar, dan bilang akan mendampingi anak itu.

Terkait upaya melaporkan anak di bawah umur atas konten di tiktok itu, Gempa Awaljon Putra beralasan sekali tidak mengira bahwa pemilik akun itu masih anak SMP.

"Kami tidak mengira bahwa dia masih berumur SMP. Dia bilang lewat konten tiktok bahwa dia masih SMP, itu setelah dilakukan pelaporan," ucapnya.

Pada Minggu (4/6/2023), Syarifah membuat video permintaan maaf atas ucapannya yang menyinggung pemerintah.

"Pada hari Minggu dia minta maaf. Inilah yang kami inginkan. Bagi kami, cukup minta maaf ke Pemkot jambi. Itu sudah dilakukan hari minggu," ucapnya.

Gempa Awaljon Putra, sebelum menjadi Kabag Hukum, merupakan seorang yang bertugas sebagai Jaksa.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha kemudian menariknya mengisi posisi di Pemkot Jambi, lewat permintaan kepada Kejaksaan Agung.

Jabatan terakhir Gempa Awaljon Putra sebagai jaksa adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Jambi

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Berita Terkini