Askolani menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Bila ada peraturan hukum yang diterbitkan salah, ada tempatnya untuk menggugat peraturan hukum yang dikeluarkan.
Tidak bisa otot-ototan, untuk mengakui sebuah wilayah tanpa ada upaya hukum yang dilakukan.
Selain itu, untuk warga yang ada di Tegal Binangun memilih untuk pindah ke Kota Palembang karena telah memiliki KTP Palembang, orang nomor satu di Kabupaten Banyuasin ini mempersilahkan warga untuk pindah karena itu merupakan hak warga.
Akan tetapi, bila warga ingin mengubah data kependudukan, Pemkab Banyuasin sudah mendirikan Kantor Lurah Jakabaring Selatan dan juga membuka pelayanan satu atap di OPI Mall.
Namun, intinya Pemkab Banyuasin tidak memaksa warga yang ada di Tegal Binangun harus mengurus data kependudukannya.
"Bila mau ke PTUN, itu yang benar dan saya persilahkan tidak apa-apa. Yang pasti saat ini, Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin," tegas Askolani.