SRIPOKU.COM -- GoFood adalah layanan pesan antar makanan dari perusahaan Gojek yang bekerja sama dengan banyak restoran di berbagai kota di Indonesia.
Layanan ini digunakan oleh para pelanggan untuk bisa membeli makanan tanpa harus datang ke restorannya secara langsung.
Cara daftar GoFood ini dibutuhkan bagi para pemilik usaha kuliner untuk dapat memaksimalkan potensi bisnis dengan menjangkau banyak pelanggan dan melakukan promosi di aplikasi Gojek.
Ada dua jenis usaha yang bisa didaftarkan menjadi mitra usaha GoFood, yakni usaha milik pribadi dan usaha milik perusahaan.
Bagi Anda pelaku bisnis kuliner yang tertarik untuk bergabung dengan layanan GoFood, berikut adalah syarat dan prosedur pendaftarannya.
===
Syarat daftar GoFood
Usaha milik perusahaan di sini maksudnya adalah usaha yang tidak dimiliki secara personal dan sudah berbadan hukum terpisah, misalnya PT, CV atau Yayasan.
Dilansir laman GoBiz, berikut adalah syarat pendaftaran GoFood bagi usaha milik perusahaan dan belum pernah didaftarkan sebelumnya di GoBiz.
* Nomor ponsel direktur atau wakil yang ditunjuk perusahaan
* Alamat email direktur atau wakil yang ditunjuk perusahaan
* Data identitas direktur perusahaan yang masih berlaku, seperti KTP untuk WNI atau Paspor dan KITAS yang masih berlaku untuk WNA
* Surat Izin Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan sudah efektif, seperti Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)/Tanda Daftar Yayasan (TDY)/Nomor Induk Berusaha (NIB)
* Akta Pendirian/Penyesuaian (UUPT 2007)
* Akta Perubahan (opsional)