SRIPOKU.COM, PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU PALI Sunario mengatakan, dua anggota PPS tersebut di PAW, lantaran mengundurkan diri.
Dijelaskan, dua anggota PPS yang di PAW dari desa Tempirai Utara dan Desa Sukarami Kecamatan Penukal Utara.
"Dari desa Tempirai Utara proses PAW telah dilaksanakan, sementara dari Sukarami proses PAW juga sedang dilaksanakan," ungkap Sunario, Senin (22/5/2023).
Dikatakan, alasan pengunduran diri dua anggota PPS karena ada mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
"Anggota PPS dari Sukarami karena nyalon Bacaleg. Tapi yang dari Tempirai Utara karena ada kesibukan lain," ujar Sunario.
Meski terjadi PAW, Sunario mengakui tidak mempengaruhi tahapan Pemilu yang saat ini tengah berjalan.
"Anggota PPS ada tiga orang. Jadi, kalau satu orang mengundurkan diri masih ada dua anggota lainnya. Jadi tidak mempengaruhi kinerja PPS dalam melaksanakan tahapan Pemilu," terangnya.
Adapun pengganti anggota PPS yang di PAW, Sunario menyebutkan adalah urutan keempat pada seleksi anggota PPS lalu.
"Penggantinya adalah calon anggota PPS urutan ke empat. Karena yang ditetapkan anggota PPS adalah nomor urut satu sampai tiga," katanya.
"Kami berharap, seluruh anggota PPS bisa tetap menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.