Tutorial

Cara Buat Paspor di Kantor Imigrasi, Apa Saja Syarat dan Prosudernya ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Jumat (7/1/2022)

SRIPOKU.COM -- Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Cara bikin paspor penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah informasi syarat dan prosedur, pembuatan paspor untuk masyarakat umum.

Ilustrasi prosedur pembuatan Paspor. (KOMPAS.COM/HADI MAULANA)

===

Prosedur pembuatan paspor

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:

  • Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  • Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor
  • Pengambilan foto paspor dan sidik jari
  • Melakukan wawancara
  • Verifikasi dan Adjudikasi
  • Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

===

Syarat bikin Paspor

Sebelum memulai prosedur pemngajuan Paspor, pastikan Anda telah menyiapkan sejumlah persaran berikut ini:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Catatan:

Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum.

Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

===

Ketentuan umum pembuatan paspor

Berikut beberapa informasi umum yang perlu Anda ketahui terkait permohonan pembuatan paspor:

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia
  • Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektroni
  • Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  • Masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.
Halaman
12

Berita Terkini