Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) hari ini.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim, dikutip dari Kompas TV.
Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut JPU, hukuman mati dinilai pantas diterima Teddy Minahasa karena dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Apalagi Teddy Minahasa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Sumbar.
Ditangkap karena Narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap kasus narkoba saat ia baru saja dimutasi menjadi Kapolda Jawa Barat.