SRIPOKU.COM -- Jumat (5/5/2023) menjadi hari dicabutnya status darurat Covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pengumuman dicabutnya status darurat Covid-19 ini disampaikan oleh Tedros Adhanom Ghebreyesus selaku Direktur Jendral WHO, saat melakukan konfrensi pers di Jenewa, Swiss.
Mengutip Kompas.id, adanya tren penurunan kasus baru serta kasus kematian menjadi salah satu alasan dicabutnya status darurat Covid-19 ini.
Di sisi lain, tekanan pada sisten kesehatan telah berkurang dan kekebalan komunitas terhadap Covid-19 juga sudah meningkat.
Lantas, bagaimana syarat perjalanan kereta api jarak jauh setelah WHO mencabut status darurat Covid-19?
===
Penjelasan KAI
Terkait status darurat Covid-19 yang dicabut WHO, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengikuti instruksi lanjutan dari Pemerintah, terutama soal syarat perjalanan kereta jarak jauh.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"KAI selaku operator tentunya mengikuti dan patuh pada setiap atudan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," kata Joni kepada Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).
===
Syarat naik kereta jarak jauh
Joni menyampaikan hingga saat ini PT KAI masih tetap mengacu pada SE No. 84 Kemenhub tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022. Syarat naik kereta jarak jauh dapat disimak di bawah ini.
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster).
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Penumpang usia 13-17 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Penumpang 6-12 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan atau harus didampingi orangtua/dewasa yang telah divaksinasi vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1.
- Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
4. Penumpang di bawah usia 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Darurat Covid-19 Dicabut, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News