2. Daftar izin usaha UMKM
Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus NIB untuk UMKM.
Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:
- Buka laman https://oss.go.id/
- Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”
- Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
- Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Centang “Pernyataan Mandiri”
- Periksa draf Perizinan Berusaha
- Proses selesai. Anda tinggal menunggu NIB terbit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat NIB untuk UMKM, Berikut Syarat dan Prosedurnya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News