Agus mengatakan, setelah parpol mengajukan bakal calon anggota DPRD beserta kelengkapan dokumennya, KPU Muratara selanjutnya akan melakukan pemeriksaan.
Bila ternyata ada data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal caleg tidak lengkap, atau ada yang salah, atau tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan ke parpol.
"Akan tetapi pengajuan bakal caleg yang dikembalikan itu dapat mengajukan lagi sampai batas akhir waktu pengajuan, hari terakhir kita buka sampai tengah malam," kata Agus. (rahmat aizullah/ts)