7. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Konsultasi dan Pengaduan THR
Kemnaker bersama dengan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023.
Layanan konsultasi dan pengaduan THR tersebut disediakan melalui aplikasi SIAP KERJA.
Tujuan adanya layanan konsultasi dan pengaduan THR yakni untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan.
Adapun cara untuk melakukan konsultasi dan pengaduan THR tersebut yakni sebagai berikut:
1. Buka aplikasi Siap Kerja atau kunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id;
2. Pilih Menu Masuk;
2. Login SIAP KERJA;
3. Konsultasi THR:
- Tekan Menu Konsultasi THR
- Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- Konsultasikan masalah THR Anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4
4. Pengaduan THR:
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkeu Sri Mulyani Beberkan Alasan THR dan Gaji Ke-13 PNS Hanya 50 Persen, dan Menkeu Sri Mulyani: THR ASN Dibagikan Mulai 4 April 2023
Dapatkan berita terkait dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.