Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- KTP/Bukti identitas diri lain
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja atau salah satu bukti lainnya (tanda terima laporan PHK dari instansi berwenang, surat lapor PHK ke instansi berwenang, atau petikan/putusan pengadilan hubungan industrial).
5. Klaim sebagian 10 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- KTP/Bukti identitas diri lain
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.
6. Klaim sebagian 30 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan/pembayaran cicilan/pelunasan KPR, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- KTP/Bukti identitas diri lain
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Dokumen perbankan sesuai peruntukan klaim
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.
7. Mengalami cacat total tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan klaim JHT di kantor layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
- KTP/Bukti identitas diri lain
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter pemeriksa atau Dokter Penasehat
8. Meninggalkan wilayah NKRI
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan klaim JHT apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Paspor
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
9. Meninggal dunia
Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim JHT, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Peserta WNI : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari dokter/pejabat berwenang, surat ahli waris dari pejabat berwenang, KTP/bukti identitas diri lain ahli waris
- Peserta WNA : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari pejabat berwenang, dokumen keterangan ahli waris dari instansi/pejabat berwenang, paspor/bukti identitas lain ahli waris
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News