SRIPOKU.COM -- Setiap Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki penghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan setiap tahunnya.
Pelaporan SPT Tahunan ini sendiri, untuk thaun 2023, telah dimulai sejak 1 Januari lalu dan akan ditutup pada 31 Maret bagi WP pribadi dan 30 April untuk WP badan.
Untuk WP pribadi, pelaporan SPT Tahunan sendiri akan ditutup tepatnya pada hari Jumat, (31/3/2023).
Cara lapor SPT Tahunan secara online sendiri dapat menggunakan e-Filling maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.
Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, e-Filling bisa dilakukan menggunakan perangkat ponsel, tetapi memerlukan akses internet penuh.
Sementara e-Form, hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer, tetapi hanya membutuhkan internet pada saat submit SPT.
Berikut tata cara melaporkan SPT Tahunan via e-Form:
===
Jenis SPT Tahunan
Formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga, dengan rincian sebagai berikut:
1. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
2. Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.