SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang kembali mengungkap penampungan minyak solar ilegal di wilayah Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang.
Pengungkapan tersebut berhasil setelah satu orang pelaku penampungan minyak solar ilegal dan dua karyawannya, serta seorang sopir mobil dump truk yang bekerja di PT HK salah satu anak perusahaan BUMN di bidang konstruksi juga terseret, turut diamankan tim gabungan unit Pidsus Polrestabes Palembang dan Polsek Kertapati.
Dimana, keempat tersangka diamankan petugas saat sedang melakukan aktivitas penampungan minyak solar ilegal di salah satu rumah di Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 23.30.
Ke-4 tersangka penampungan BBM (Bahan Bakar Minyak) tadi yakni berinisial YH (44), pemilik rumah penampungan minyak solar ilegal dan dua pegawainya Dn (19), Aa (22), serta sopir truk dari PT HK bernama Zh (46).
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, untuk modus operandinya para pelaku, yakni pelaku ZH datang ke rumah penampungan minyak solar ilegal milik YH dengan membawa mobil dump truk warna hijau dengan tujuan menjual minyak sisa.
Lalu, pelaku Dn dan Aa selalu pegawai YH langsung mengeluarkan minyak solar dari mobil dump truk untuk dimasukkan ke jerigen yang sudah disiapkan.
Pelaku ZH sendiri menjualkan minyak solar tersebut dengan harga 7 ribu rupiah per liter, dengan total uang yang diterima oleh pelaku ZH yakni 245 ribu rupiah.
Sementara saat perkara ke 4 pelaku digelar, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Kapolsek Kertapati AKP Alfredo dan Kanit Pidsus Iptu Ledi, membenarkan tim gabungan Pidsus Polrestabes Palembang dan Polsek Kertapati berhasil mengamankan empat orang yang terlibat dalam kasus penggelapan BBM jenis solar.
"Jadi penampungan minyak ini modusnya rumah seperti tempat bengkel mobil, jadi truk yang dikendarai pelaku ZH datang ke tempat pelaku wanita pemilik rumah untuk menjual minyak solar sisa dari perusahaan ditempat kerja sopir itu," ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat menggelar perkara ini, Selasa (7/3/2023).
Lanjut Kombes Ngajib, kemudian dari minyak solar di dalam tangki mobil tersebut dikeluarkan ke gudang penampungan minyak yang berada di belakang bengkel oleh para pegawai dari pelaku YH.
"Barang bukti yang disita ada 14 jerigen yang berisi BBM jenis solar. 35 jerigen kosong, 4 buah drum besi, 1 buah drum plastik, 1 buah selang, 1 buah ember, 1 buah corong, dan satu unit mobil dump truk warna hijau nopol B 9958 TDE," bebernya.
Sedangkan, untuk kegiatan jual beli BBM jenis solar tidak ada perizinannya yang dilakukan pelaku YH, telah dilakukannya selama kurang lebih 2 tahun.
"Dalam sehari, pelaku bisa menampung minyak solar ilegal sebanyak 500 liter," bebernya kembali.
Atas ulahnya, keempat pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Ditempat yang sama, pelaku YH mengaku dirinya membeli minyak solar itu dengan harga 7 ribu rupiah, dan dijualkannya lagi kepada pengecer seharga Rp 9 ribu rupiah.
"Jadi para sopir datang sendiri ke tempat saya pak untuk menjual minyak, tetapi kalau sopir-sopir lama sudah paham. Saya melakukan kegiatan ini kurang lebih satu tahun, jujur pak tidak ada pekerjaan jadi untuk mencukupi kebutuhan ekonomi pak, terpaksa," katanya dengan menundukan kepala. (diw)