Muncul Saat Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Apa Bedanya e-Filing dan e-Form ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI -- 5 Perbedaan e-Filing dan e-Form, Layanan Lapor SPT Pajak Tahunan.

SRIPOKU.COM -- Melapor SPT Tahunan Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap pribadi yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP.

Untuk tahun 2023, propes pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi senidri sudah dimulai sejak Januari 2023 lalu dan akan ditutup pada 31 Maret 2023.

Pelaporan SPT Tahunan sendiri bisa dilakukan secara online dengan menggunakan fitur e-Filing atau e-Form yang ada di situ DJP Online.

Lantas, apa perbedaan e-Filing dan e-Form?

Penggunaan e-Filing atau e-Form sebenarnya mempunyai kedudukan yang sama ketika akan melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah 5 perbedaan antara e-Filing dan e-Form:

1. Penggunaan jaringan internet

Perbedaan mendasar e-Filing dan e-Form adalah dalam hal pengaksesan jaringan internet.

Proses pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing dilakukan secara online.

Artinya, Anda harus selalu terkoneksi ke internet selama pengisian data hingga siap disubmit pada portal DJP.

Sedangkan melapor SPT Tahunan menggunakan e-Form, Anda bisa mengisi formulir SPT secara offline pada laptop atau komputer.

Anda hanya memerlukan akses internet ketika mengunduh formulir SPT Tahunan dan ketika akan mengunggah laporan tersebut setelah diisi lengkap.

2. Fleksibilitas

Melapor SPT Tahunan menggunakan e-Filing, pengisian formulir SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama.

Apabila terjadi kesalahan atau eror dalam jaringan, Anda harus mengulang langkah pengisian dari awal.

Halaman
12

Berita Terkini