SRIPOKU.COM -- Salah satu roda penggerak aspek perekonomian di Indonesia adalah hadirnya Uasaha Mikro, Kecil dan Menengan alias UMKM.
Sebagai informasi, UMKM sendiri adalah usaha bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga atau badan usaha yang ukurannya kecil.
Selain UMKM salah satu bentuk usaha bisnis lainnya adalah non-UMK atau usaha besar.
Usaha non-UMK sendiri merupakan usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang lebih besar dari UMKM.
Penggolongan UMKM dan non-UMK tersebut umumnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM adalah usaha perseorangan atau badan usaha milik warga Negara Indonesia dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sedangkan non-UMK adalah usaha perseorangan atau badan usaha dengan modal awal lebih dari Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usaha terlebih dahulu.
Sekarang pendaftaran izin usaha lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online.
Lalu, bagaimana cara mendaftar UMKM secara online?
===
Cara daftar UMKM online lewat HP
Daftar UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses melalui web browser ponsel atau komputer.
Namun, sebelum mendaftarkan izin usaha, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.
1. Daftar akun OSS