“As shalaatu khairum minan naumi.” [dua kali]
Artinya : Salat itu lebih baik daripada tidur
Maka, kita yang mendengarnya, menjawab dengan bacaan:
“Shadaqta wabararta wa anaa ‘alaa dzaalika minasy syaahidiina.”
Artinya : "Benar dan baguslah ucapanmu itu dan akupun atas yang demikian termasuk orang-orang yang menyaksikan."
Jawaban bagi yang mendengar iqamah :
Bagi yang mendengar iqamah, kalimat demi kalimat yang terdengar dijawab sama seperti yang diucapkan oleh muadzin, kecuali pada kalimat: "QAD QAAMATISH", maka dijawab dengan lafazh sebagai berikut :
AQAAMAHALLAAHU WA ADAAMAHA A WAJA'ALANU MIN SHAALIHI AHLIHAA
Artinya : "Semoga Allah mendirikan shalat itu dengan kekarnya, dan semoga Allah menjadikan aku ini, dari golongan orang yang sebaikbaiknya ahli shalat".
Adapun do'a setelah adzan dilansir dari laman sumsel.kemenag.go.id dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap.
Hukum Adzan dan Iqomah
Adzan dan iqamah hukumnya sunnat mu'akkad bagi shalat fardlu, baik dikerjakan berjama'ah maupun sendirian (munfarid).
Disunatkan dengan suara yang keras kecuali di mesjid yang sudah dilakukan (sedang dilakukan) shalat berjama'ah. Dikerjakan dengan berdiri dan menghadap kiblat.
Keterangan :
I. Dalam adzan shalat shubuh, diantara kalimat "Hayya 'alalfalah" dan "Allahu Akbar, Allahu Akbar", yakni antara kalimat ke 5 dan ke 6 ditambah kalimat : ASH-SHALAATU KHAIRUM MINAN NAUML 2 X
Artinya :
"Shalat itu lebih baik dari pada tidur".