SRIPOKU.COM -- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menerima vonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati ini ditrima Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Menurut Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sudah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Hal ini sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Namun sebelum menerima vonis hukuman mati, keterangan Ferdy Sambo yang menyebut jika dirinya tak memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir) melainkan hanya dihajar diragukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2023), hakim meyakini jika suami dari Putri Candrawathi ini memberi instruksi kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Keraguan mengenai pernyataan Ferdy Sambo ini disampaikan Wahyu Imam Santoso, Ketua Majelis Hakim, ketika membacakan pertimbangan putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Majelis meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-back up atau mengatakan 'Hajar Chad' pada saat itu karena menurut hakim hal itu merupakan keterangan bantahan kosong belaka," kata Hakim Wahyu.
Menurut hakim, rencana pembunuhan terhadap Yosua telah dipikirkan Sambo matang-matang.
Mulanya, Sambo menyuruh anak buahnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, menembak Yosua.
Namun, karena Ricky tak sanggup, Sambo memerintahkan bawahannya yang lain yakni Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.
Kepada Richard, Sambo menjelaskan skenario palsu soal Yosua hendak melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, karena Putri berteriak minta tolong, terjadilah tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang berujung tewasnya Yosua.
Untuk meyakinkan Richard, Sambo memastikan anak buahnya itu bakal aman karena berniat melindungi Putri.
"Skenario tersebut selalu diulang dan berulang untuk meyakinkan saksi Richard bahwa rencana untuk membunuh korban Yosua adalah benar-benar telah terdakwa pikirkan dengan baik sehingga terdakwa mengatakan 'Kamu aman, Chad, karena pertama kamu melindungi Ibu dan kedua kamu membela diri'," ujar hakim.
Setelahnya, Sambo mengambil sekotak peluru dan memberikannya untuk Richard sebagai amunisi menembak Yosua.
Untuk memuluskan skenario baku tembak, Sambo juga menyuruh Richard mengambil pistol milik Yosua di mobil dan menyerahkan kepadanya.
"Yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk hati saksi Richard bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah terdakwa," kata hakim.
Hakim berpendapat, jika Sambo tidak berencana membunuh, seharusnya ketika Ricky Rizal menyatakan tak sanggup menembak Yosua, dia tak mengalihkan instruksi tersebut ke Richard Eliezer.
Hakim yakin bahwa sejak awal Sambo menginginkan Yosua tewas.
Penyangkalan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu disebut hanya bantahan kosong.
"Tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat, maka kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," tutur hakim.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Namun demikian, mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya.
Sambo juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Sambo mengeklaim tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Memang, dia mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengeklaim "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua.
"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo.
Dalam perkara yang sama, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim: Pengakuan Ferdy Sambo soal "Hajar Chad" Hanya Bantahan Kosong Belaka"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News