SRIPOKU.COM -- Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki tanda pengenal yaitu Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
KTP menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki karena didalamnya berisikan identitas resmi setiap warga yang diterbitkan Pemerintah Indonesia.
Tidak hanya itu, KTP juga memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang diperlukan setiap kali warga akan melakukan urusan pelayanan publik.
Lantas bagaimana cara untuk mengurus KTP dan apa saja syarat-syarat yang diperlukan ?
===
Syarat membuat e-KTP
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat untuk membuat e-KTP cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Lewat akun Instagram @zudanarifofficial, Zudan menyampaikan, syarat untuk membuat e-KTP untuk pertama kali. Berikut adalah syaratnya:
- Berumur 17 tahun
- Membawa fotokopi KK
- Tidak perlu pengantar RT/RW/desa/keluarahan
- Datang ke Dinas Dukcapil
- Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan
- Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat Keluarahan, Kecamatan atau tingkat Kota/Kabupaten sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.
===
Cara membuat e-KTP
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana. Berikut caranya:
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya.
Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar Salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke kelurahan atau Dukcapil