"Kita sudah memanggil saksi, termasuk Pj dan Oc beberapa waktu lalu dan baru akan mengambil kesimpulannya dari pemeriksaan," kata dia.
Dijelaskan untuk sangsi terberat yang bisa diberikan yaitu pemecatan sebagai ASN. Tetapi belum tentu.
"Kita lihat dulu hasil pemeriksaannya dari tim inspektorat. Apabila nantinya ditemukan bahwa itu terjadi pelanggaran sedang ataupun berat,"
"Maka akan dilimpahkan kepada Tim adhoc dan akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan,"
"Nanti setelah proses pemeriksaan sampai di tim adhoc, yang bersangkutan baru dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala puskesmas," tutupnya.