Sayangnya, pihak Pengadilan Negeri Cikarang tak dapat membeberkan alasan gagalnya mediasi.
"Alasan-alasan itu kan sudah menjadi bagian dari mediasi, bahwasannya mediasi itu sifatnya tertutup dan rahasia," jelas Sondra.
Lantaran mediasi gagal, maka perkara Inez Gonzales dan Sirajudin Mahmud Sabang akan dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya.
"Selanjutnya, mediator melaporkan kepada majelis hakim perihal mediasi tersebut untuk penentuan hari sidang dan pemanggilan kembali kepada pihak penggugat dan tergugat untuk melanjutkan proses persidangan," pungkas Sondra.