Mantan Plt Sekwan dan Bendahara Sekwan DPRD PALI Divonis Hukuman 6 dan 7 Tahun Penjara

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan Layar Sidang, Kasus Dugaan SPJ Fiktif di Kabupaten PALI Mantan Plt Sekwan PALI digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (11/8/2022).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Plt Sekwan PALI, Son Haji dan Bendahara Sekwan DPRD Kabupaten PALI, Fran Wahyudi divonis hukuman penjara, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (11/8/2022).

Dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Efrata H Tarigan SH MH, diketaui Mantan Plt Sekwan PALI, Son Haji divonis dengan hukuman 6 tahun, denda Rp. 300.000.000, dengan subsidair 3 bulan.

Sedangkan Bendahara Sekwan DPRD PALI, Fran Wahyudi divonis dengan hukuman 7 tahun, denda Rp. 300.000.000, dengan subsidair 3 bulan.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara," ujar hakim dalam sidang, Kamis (11/8/2022).

Adapun hal yang memberatkan untuk terdakwa, Frans Wahyudi selain tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi.

Serta terdakwa Frans Wahyudi pernah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau sempat melarikan diri.

Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 869.000.000, yang jika tidak sanggup membayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Untuk diketahui, vonis lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Pali, yang mana dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa Son Haji di vonis pidana 7,5 tahun penjara, sementara Frans Wahyudi 8,5 tahun penjara.

Sementara itu, dikonfirmasi pada Kasi Pidsus Kejari Pali Andi Purnomo, mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan, dikarenakan ada sedikit perbedaan mengenai pasal yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Diterangkannya, saat itu menuntut keduanya melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 sebagaimana dakwaan primer JPU, meski lamanya vonis penjara tidak jauh berbeda dengan tuntutan.

Untuk diketahui, terdakwa Son Hadi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan audit inspektorat ditemukan adanya sejumlah penyimpangan diantaranya penyimpangan dalam perjalanan dinas ke luar dan dalam kota.

Penyimpangan tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan pimpinan, pegawai serta tenaga kerja sukarela pada sekretariat DPRD Pali pada tahun 2020

Penyimpangan tersebut diantaranya perjalanan dinas tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan rincian penerimaan pembayaran, serta perjalanan dinas tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.

Sehingga, berdasarkan audit inspektorat atas perbuatan para ditemukan perhitungan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar. 

Berita Terkini