TEREKAM 2 MENIT 50 Detik, Oknum Bu Guru Layani Guru Pria di Kamar Gorden Biru, Sengaja Disebar

Editor: Wiedarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi video mesum oknum bu guru dan guru pria di kamar gorden biru.

SRIPOKU.COM, CIAMIS --Aksi kedua oknum guru ini memang tak pantas. Perbuatan mesum di kamar gorden biru diunggah di medsos. Selama 2 menit 50 detik oknum bu guru melayani guru pria. Rekaman perbuatan asusila itu bikin gempar.

Belakangan diketahui, video asusila yang diunggah di grup WA PGRI itu ternyata direkam 5 tahun yang lalu. Belum diketahui motif pemeran pria menyebar video mesum itu.

Dunia pendidikan di Ciamis dibuat heboh. Ini setelah rekaman video syur yang dilakukan dua orang guru beredar di media sosial. Tak hanya itu, foto-foto syur guru perempuan itu pun ikut beredar.


Pemeran prianya guru PNS, sementara pemeran wanitanya masih berstatus pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K).

Keduanya mengajar di SD negeri yang sama di Kecamatan Sukadana.

Kepala Inspektorat Ciamis, H Ika Dharmaiswara, mengatakan kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini sudah ditangani secara berjenjang oleh Dinas Pendidikan Ciamis sebagai atasan langsung ke oknum kedua guru tersebut.

“Hari ini kami dari inspektorat juga sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Ika kepada Tribun Jabar, Rabu (27/7/2022).

Kewenangan inspektorat menurut Ika adalah untuk menangangi masalah prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PLDT), masalah disiplin.

“Sedangkan masalah dugaan adanya pelanggaran ketentuan ITE, itu tentu ada pihak yang berwewenang menanganinya,” ujar Ika.

Bila kedua oknum guru itu terbukti melakukan pelanggaran, kata Ika, keduanya tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

“Itu termasuk pelanggaran berat. Sanksinya sudah jelas, diberhentikan,” ujarnya.

Video syur yang diduga melibatkan KA (51), guru berstatus PNS dan LI (42), guru yang masih berstatus P3K pertama kali tersebar di grup WhatsApp Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ciamis.

Selain cuplikan video syur berdurasi 2 menit 50 detik, di grup WhatsApp juga beredar lima buah foto, yang salah satunya berisi foto vulgar ibu guru LI.

Adegan syur dalam video diduga diambil di sebuah kamar. Selain adegan keduanya, di kamar juga terlihat sebuah lemari, kipas angin, dan jendela dengan kain goden berwarna biru.

Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, H Endang Kuswana S.Ip MM, video syur dan foto-foto itu diunggah ke grup Whatsapp PGRI melalui akun pelakunya sendiri, yakni guru KA.

“Itu kejadian 5 tahun lalu. Tapi di-upload-nya, Selasa 12 Juli lalu pukul 00.39 dinihari, melalui grup WA PGRI oleh KA. Apa maksud dan tujuannya meng-apload itu, kami tidak tahu,” ujar Endang kepada Tribun Jabar, kemarin.

Unggahan itu sontak membuat kehebohan di kalangan guru.

Unggahan itu, kemudian dilaporkan Kepala SDN 3 Desa Bunter, Kecamatan Sukadana, ke Disdik Ciamis, dua hari kemudian.

Mendapat laporan itu, Disdik pun segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan KA dan LI.

“Hari Senin, 18 Juli kami melayangkan surat panggilan kepada KA. Tapi, guru yang mengajar di kelas VI tersebut tidak memenuhi panggilan," ujarnya.

Baik KA maupun LI, menurut Endang, sebenarnya sudah memiliki pasangannya masing-masing. KA sudah memiliki seorang istri dan tiga orang anak, sementara LI yang mengajar di kelas tiga, juga sudah memiliki suami.

Berbeda dengan KA yang tak memenuhi panggilan, kata Endang, LI datang memenuhi panggilan Disdik didampingi suami dan kepala sekolah tempatnya mengajar.

Endang mengatakan, dari informasi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), LI mengakui adanya kejadian tersebut.

“Tapi mengakunya, itu kejadian lima tahun lalu. Ia juga mengaku tidak memiliki foto atau video tersebut,” ujar Endang yang juga PLH Kadisdik Ciamis tersebut.

LI, menurut Endang, mengaku tidak mengetahui apa maksud dan tujuan KA mengunggah video yang menghebohkan tersebut. Apalagi itu diunggahnya di grup WA para guru.

Endang mengatakan, akibat peristiwa itersebut, LI merasa berat datang ke sekolah.

“Kami tidak menyarankan dia cuti karena tidak ada dasarnya. Kalau dia sakit, saya perintahkan dia diperiksa ke dokter,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan klarifikasi yang lengkap, kata Endang, ia telah menugaskan Kasubag Kepegawaian Disdik Ciamis berangkat ke rumah KA untuk meyerahkan surat panggilan ke-3.

Namun, menyusul tersiarnya kasus ini, keberadaan KA tidak diketahui. Dengan pihak keluarga juga sudah hilang kontak sejak Senin (11/7/2022).

“Menurut keterangan istrinya, KA pergi meninggalkan rumah tanpa pamit, tidak membawa apa-apa sejak Senin Juli lalu. Pihak keluarga juga kehilangan kontak dengannya,” kata Endang.

“Besok, 28 Juli, jika ia tidak hadir mengajar ke sekolah, artinya KA sudah 10 hari tidak hadir ke sekolah untuk mengajar tanpa alasan. Itu merupakan perbuatan indisiplin dengan sanksi teguran berat. Kami menangani masalah pelanggaran disiplinnya,” ujar Endang.

Terkait masalah asusila dan dugaan pelanggaran UU ITE, menurut Endang, bukan kewenangannya. "Itu kewewangan aparat penegak hukum ," ujarnya.

Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena NEB, mengatakan kasus ini sudah ditangani Unit II (Tipiter). Namun, ia belum bersedia mengungkap sejauh mana penanganan itu telah dilakukan.

"Masih tahapan penyelidikan,” ujarnya, Rabu.

“Unit II segera melakukan pemanggilan,” lanjut Magdalena. (andri m dani)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Terkini