Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Jeri Fernando (34) warga Swakarya Kota Pagar Alam terdakwa kasus narkoba yang ditangkap pada 27 Oktober 2021 lalu akhirnya divonis bebas setelah menjalani masa persidangan dan masa penahanan kurang lebih selama 5 bulan.
Terdakwa terjerat kasus narkoba ini yang sempat dilumpuhkan oleh petugas polisi saat penangkapan akhir divonis bebas oleh hakim yang dituangkan dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Pagar Alam, Rabu (27/7/2022).
Pantauan dilapangan, vonis bebas tersebut didasari dengan tidak terbuktinya dua dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa yang dibacakan oleh Hakim Ketua dipersidangan.
Kuasa Hukum terdakwa Jeri Fernando, Etal Pargas SH MH dan Vicky Seven Brando SH membenarkan vonis bebas yang diputuskan terhadap kliennya.
Hal ini sesuai dengan putusan persidangan yang dibacakan oleh hakim ketua.
Dasar dari bebasnya Jeri Fernandi tersebut karena tidak terbukti bersalah dalam dua poin di surat dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kita bersyukur setelah menjalani persidangan dalam kurun waktu 5 bulan terakhir ini, hasil keputusan sesuai dengan yang diharapkan," katanya.
Tak hanya itu pihaknya juga mengapresiasi pihak PN Pagaralam yang telah memberikan putusan bebas tersebut, karena telah bersikap adil dalam mengambil keputusan.
"Kita mengapresiasi pihak Pengadilan Negeri Pagar Alam dan mejelis hakim yang sudah memberikan putusan yang kami nilai sangat adil terhadap klien kami ini," jelasnya.
Selanjutnya, Etal mengungkapan berencana kedepan pihaknya akan melaporkan dugaan tindak kriminalisasi terhadap penangkapan kliennya tersebut oleh petugas kepolisian saat melakukan penangkapan.
"Namun tindak lanjut tersebut masih akan dikoordasikan kepada pihak keluarga terdakwa tehadap upaya hukum selanjutnya," ungkapnya.