SRIPOKU.COM - Marak pembahasan tentang platform digital hingga menjadi trending hari ini.
Sebelum mengulas mengenai platform digital, akan dijabarkan terlebih dahulu mengenai definisi platform itu sendiri dan kaitannya dengan platform digital.
Antara platform digital dan platform tidak terlepas satu sama lain sehingga saling berkaitan.
Baca juga: Catat! 15 Hari lagi Facebook Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penjelasannya
Untuk platform sendiri merupakan sebagai sebuah tempat atau stasiun yang berfungsi membangun rencana kerja atau program.
Sering kali ditemui dalam bidang komputer yang mengacu pada sistem operasi untuk menjalankan program perangkat lunak atau software.
Di kehidupan sehari-hari pun kerap kali berhubungan dengan yang namanya platform.
Seperti dalam urusan pendidikan kita menyebutnya platform belajar, bisa berupa sarana aplikasi atau website yang membantu dalam pembelajaran.
Begitu juga dalam hal belanja, sosial media, hingga yang berkaitan dengan marketing atau pemasaran.
Terus apa kaitannya dengan digital? Ini menari untuk dibahas.
Pasalnya, dalam lima hari ke depan tepatnya tanggal 20 Juli, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir platform digital yang tidak terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.
Jadi, platform digital itu merupakan suatu alat elektronik yang berfungsi untuk menjalankan komunikasi secara jamak.
Untuk itu, yang bisa dikategorikan platform digital ialah situws we dan media sosial.
Adanya platform digital ini memberikan prespektif baru untuk masyarakat.
Sehingga cara kerjanya bisa diakses dengan mudah, gratis, dan cepat.
Munculnya platform digital tentu tidak terlepas dari proses digitalisasi yang terus berkembang saat ini.
Ada banyak platform digital yang sering kali kita gunakan untuk berkomunikasi, seperti WhatsApp, Instagram, Tiktok, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya.
Mereka semua termasuk platform digital yang dianggap Kominfo sebagai PSE asing.
Sebagai PSE asing mereka perlu melakukan pendaftaran menjadi platform digital privat ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Selain Facebook, platform META milik Mark Zuckerberg lainnya seperti WhatsApp dan Instagram juga diimbau Kominfo Indonesia.
Berbeda dengan itu, PSE asing terkenal yang sudah melakukan pendafataran antara lain TikTok dan Linktree.
Plastform digital asing harus segera mendaftar atau jika tidak akan diblokir oleh pemerintah Indonesia pada 20 Juli 2022.
Wacana pemblokiran Facebook disampaikan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), Dedy Permadi.
Melansir Tribuntimur.com, Dedy Permadi mengatakan PSE asing dapat melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko Kominfo.
"Setelah melakukan identifikasi, Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," ujarnya dikutip Sripoku.com, Minggu (17/7/2022).
Sebagai PSE ternama di Indonesia, Facebook dan platform Meta lainnya ditegaskan untuk segera melakukan pendaftaran sebelum 20 Jull 2022."Kami juga berkomunikasi dengan mereka, harapan kami PSE-PSE yang besar itu akan taat kepada peraturan," ucapnya
Hal tersebut menjadi suatu kewajiban yang harus dijalankan kepada pemerintah Indonesia agar mendorong ruang digital yang aman dan sehat.
Selain itu, PSE yang mendaftar Online Single Submission Risk Based Approach akan berguna ketika terjadi permasalahan yang melibatkan hukum.
"Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran," lanjutnya.
"Kami ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya," tambahnya.
Baca juga: MotorkuX, Platform Digital dengan Berbagai Kemudahan di Dealer Sepeda Motor Honda