Idul Adha 2022

Syarat Berkurban dan Doa Berkurban, Benarkah Satu Sapi Maksimal untuk 7 Orang? Berikut Penjelasannya

Penulis: Yuni Rahmawati
Editor: Sudarwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat berkurban satu sapi adalah maksimal dua 7 orang

SRIPOKU.COM - Momen Hari Raya Idul Adha pastinya tidak terlepas dengan yang namanya berkurban. Namun barangkali masih ada yang belum tahu syarat berkurban apa saja.

Mampu secara ekonomi, merupakan salah satu syarat berkurban atau sangat dianjurkan untuk berkurban.

Mengenai syarat berkurban lainnya silakan simak di artikel ini .

Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha Berjemaah, Bahasa Arab, Latin dan Arti, Perhatikan Jumlah Takbir

Kurban juga merupakan tanda atau wujud ketaatan kita kepada Allah.

Seperti yang termaktub dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ

Artinya:

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. Al Hajj: 34).

Belakangan ini sering banyak sekali pertanyaan mengenai berapa jumlah orang yang berkurban dalam satu sapi.

Dirangkum oleh Sripoku.com, berkurban dengan seekor sapi diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari sebuah hadits berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya:

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

Sementara jika seekor sapi dikurbankan namun dilakukan oleh kurang dari tujuh orang, maka hal itu juga tidak masalah.

Hal ini kemudian membuat nilai ibadah kurban dari seekor sapi tersebut adalah sebagian dari yang disembelih sesuai jumlah roangnya.

Sedangkan bagian lain dari daging sapi tersebut bernilai sedekah sunnah biasa yang dibagikan kepada mustahiknya.

ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة بدل شاة فالزائد على السبع تطوع يصرفه مصرف التطوع إن شاء
Artinya, Kalau seseorang berkurban seekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan.

Hukum patungan kurban sapi saat ini kerap ditemukan kurban sapi dengan sistem patungan, dikarenakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri.

Dikutip dari NU Online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Syarat patungan kurban adalah hewan yang dikurbankan berupa sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan sebanyak tujuh orang.


Pendapat Ibnu Qudamah tersebut juga tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi.

Landasan kuat patungan kurban ini tercantum dalam hadits Nabi SAW.

Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa patungan kurban sapi diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang.

Berikut niat doa yang harus dibaca ketika kita berkurban untuk diri sendiri.

Nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta'ala

Artinya: "Saya niat berkurban untuk diri sendiri karena Allah ta'ala."

Selain berniat, ketika hendak melakukan ibadah kurbankita juga mengiringinya dengan doa supaya bisa menjadi bekah.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim, adapun doa berkurban saat Idul Adha adalah sebagai berikut:

بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ

Arab-latin: Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad

Artinya: "Dengan nama Allah Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad."

Berita Terkini