Berita Palembang

Jaksa Kejati Sumsel Banding di Pengadilan Tinggi Palembang Terhadap Vonis Alex Noerdin Cs

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Naimullah SH MH menyatakan banding terhadap vonis Alex Noerdin cs, Rabu (22/6/2022)

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi ajukan banding atas putusan majelis hakim pada Alex Noerdin dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

JPU Kejati Sumsel mengajukan banding ke empat terdakwa yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah.

Pengajuan banding terhadap vonis empat terdakwa yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah tersebut dikatakan oleh Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Naimullah SH MH saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/6/2022).

Dikatakan Na'im, pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

"Atas putusan pada empat terdakwa kami sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang," ujar Naim, Rabu (22/6/2022).

Dikatakan Naim, dengan telah diajukan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu hasil banding yang sudah diajukan.

Alex Noerdin Divonis Lebih Ringan, JPU dan Kuasa Hukum Sama-sama Sampaikan Memori Banding

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah menjatuhkan terhadap empat terdakwa dalam dua perkara tersebut.

Untuk Alex Noerdin, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, amar putusan hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk membuka seluruh rekening milik Alex Noerdin dan keluarganya yang telah diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.

Sedangkan terhadap Muddai Madang, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta dijatuhkan hukuman tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 36 miliar.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, wajib diganti dengan hukuman selama 5 tahun.

Sementara, bagi dua terdakwa lain yakni Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan masing-masing divonis 11 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan vonis kepada keduanya untuk membayar uang pengganti.

A Yaniarsyah Hasan sebesar Rp.10 miliar dan uang pengganti yang mesti dibayar Caca sebesar Rp.4,6 miliar.

Berita Terkini