Berita Palembang

Alex Noerdin Divonis Lebih Ringan, JPU dan Kuasa Hukum Sama-sama Sampaikan Memori Banding

Alex Noerdin Divonis Lebih Ringan, JPU dan Kuasa Hukum Sama-sama Sampaikan Memori Banding.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin divonis lebih ringan dari tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan memori banding atas vonis hukuman 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan dalam sidang putusan yang diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) malam. 

"Kita sudah kemarin (Selasa 21 Juni 2022) menyampaikan memori banding atas vonis untuk keempat terdakwa (Alex Noerdin, Muddai Madang, A Yaniarsyah Hasan, Caca Isa Saleh Sadikin)," ungkap Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH, Rabu (22/6/2022). 

Seperti diketahui, vonis Alex Noerdin dan Muddai Madang, terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel lebih ringan. 

Majelis hakim juga membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti dan memerintahkan agar membuka blokir rekening terdakwa. 

Majelis hakim juga membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti dan memerintahkan agar membuka blokir rekening terdakwa. 

Hakim menyatakan Alex Noerdin tidak menerima aliran uang baik di perkara Masjid Sriwijaya maupun PDPDE Sumsel, sehingga terdakwa tidak bisa dijatuhkan hukuman terkait uang pengganti.

Sedangkan Muddai Madang yang dalam perkara Masjid Sriwijaya selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya divonis Hakim tidak terbukti di perkara tersebut.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Namun Hakim menyatakan Muddai Madang selaku pemilik PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) terbukti dalam perkara PDPDE Sumsel dan TPPU hingga terdakwa divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, serta dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 36 miliar.

Baca juga: ALEX Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Kecewa dan Kesal: tak Sepeser pun Terima Uang

Sementara A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas, kemudian Caca Isa Saleh Sadikin selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010, keduanya telah divonis Hakim dalam perkara PDPDE Sumsel dan TPPU dengan pidana 11 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan vonis kepada A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin untuk membayar uang pengganti, terdiri dari; A Yaniarsyah Hasan Rp 10 miliar dan uang pengganti untuk Caca sebesar Rp 4,6 miliar.

Vonis para terdakwa tersebut terdapat perbedaan dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Dimana sebelumnya JPU telah menuntut Alex Noerdin dengan pidana 20 tahun.

Dalam tuntutan tersebut JPU juga menuntut Alex Noerdin membayar uang pengganti terdiri dari di perkara PDPDE Sumsel 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar.

Sementara Muddai Madang sebelumnya telah dituntut JPU dengan pidana 20 tahun penjara. JPU juga menuntut Muddai Madang membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/
Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved