SRIPOKU.COM, PALEMBANG ---- Pihak keluarga mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengaku kesal dan kecewa atas hukuman 12 tahun penjara yang diterima Alex Noerdin.
Majelis hakim juga membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti dan memerintahkan agar membuka blokir rekening terdakwa.
"Kesel dan kecewa. Kita kecewa karena tidak menyangka kalau majelis hakim mengabaikan semua fakta persidangan," ungkap Kemas Khoirul Mukhlis, Staf Ahli mewakili pihak keluarga bersama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kepada Sripoku.com, Sabtu (18/6/2022).
Mukhlis menyatakan, pihak keluarga terus memberikan semangat agar Alex Noerdin yang dikenang sebagai kepala daerah pelopor sekolah gratis dan berobat gratis ini tetap tegar memperjuangkan keadilan.
"Vonis majelis hakim malam ini bukanlah langkah akhir, melainkan langkah awal kita menuntut keadilan," ujarnya.
Ia menyebut, sangat banyak fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim, dan ini pasti akan menjadi pertimbangan nantinya pada tingkat Banding dan Kasasi.
"Satu hal yang perlu digaris bawahi, tidak ada hukuman uang pengganti yang artinya tidak terbukti sama sekali adanya penerimaan uang negara utk kepentingan pribadi Yang Terhormat Bapak Alex Noerdin," kata mantan Ketua KPU Kota Palembang.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Direktur Eksekutif Lintas Politika menyatakan hal ini pihaknya perlu sampaikan ke seluruh lapisan masyarakat supaya jelas bahwa Alex Noerdin benar.
"Dan terbukti tidak ada satu rupiah pun menerima uang baik kasus PDPDE maupun hibah Masjid. Masyarakat harus tahu itu.
Tetap kompak, semangat, berjuang dan berdoa. Untuk Yang Terhormat Bapak Alex Noerdin, kami semua tetap bersama Bapak, Wassalam," ucap Mukhlis yang juga Ketua Dewan Wilayah Pergerakan Indonesia Maju Sumsel.
Seperti diketahui Tim penasehat hukumnya Alex Noerdin, Hj Nurmala SH MH, Redho Junaidi SH, Ridwan Said SH tengah menyiapkan memori banding terhadap vonis hakim tersebut.
Putusan yang dibacakan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Yang mana dalam tuntutannya JPU Kejagung RI dan JPU Kejati Sumsel menuntut Mantan Gubernur Sumsel itu dengan hukuman 20 tahun, denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan.
Serta menuntut agar terdakwa Alex Noerdin untuk mengembalikan uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, dan uang pengganti Rp. 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya.