Berita Crime

AKP Apromico Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Tidak memerlukan waktu lama, AKP Apromico bersama Tim lapangan hanya berbekal laporan korban untuk mengungkap kasus pencurian roda dua jenis Honda Bea

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts edo
Tim Satreskirm Polres OKU Timur bekuk tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat kabur ke daerah BK III dan kini berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA -- Gerak cepat dan terukur dilakukan Tim Satreskrim Polres OKU Timur dipimpin Kasat Reskrim AKP Apromico untuk mengamankan tersangka berinisial SI (19) pencurian roda dua yang kerap meresahkan masyarakat.

Tidak memerlukan waktu lama, AKP Apromico bersama Tim lapangan hanya berbekal laporan korban untuk mengungkap kasus pencurian roda dua jenis Honda Beat street hitam Nomor polisi (nopol) B 3288 milik korban.   

Tersangka merupakan warga Desa Muda Sentosa Kecamatan Buay Madang.

Sedangkan korban merupakan warga Desa Bandar Jaya Kecamatan BP Peliung.

"Untuk mengungkap kasus kriminalitas, khususnya pencurian harus ada kerjasama dengan masyarakat maupun pihak korban. Karena kalau ada laporan ke pihak kepolisian, tentunya langkah polisi untuk mengungkap tindak kejahatan lebih muda," kata AKP Apromico.

Kendati, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu 14 Juli 2021 lalu, sekira pukul 14.00 di Desa Pulau Negara Kecamatan BP Peliung, dan baru terungkap sekarang, karena tersangka ini dianggap licin dan berpindah-pindah tempat.

Masih kata Apromico, kronologis pencurian sepeda milik korban Antonio (29) itu, kondisi parkir kemudian tersangka mengambil sepeda motor korban dengan cara menggunakan kunci T yang telah disiapkan olehnya.

Setelah mengambil sepeda motor tersebut, tersangka saat itu langsung pergi ke arah Desa Aman Jaya Kecamatan Buay Madang.

Mengetahui sepeda motornya telah hilang, selanjutnya korban membuat laporan kepolisian di SPKT Polres OKU Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico memimpin langsung proses penangkapan tersangka pada Jumat (17/6/2022).

"Tersangka diamankan di daerah BK III, setelah ditangkap ia langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur," ucap AKP Apromico, Sabtu (18/6/2022).

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang-bukti satu unit sepeda motor milik korban. 

"Tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandas AKP Apromico.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved