Terbukti Korupsi Kasus PDPDE Sumsel, Ahmad Yaniarsyah Hasan Divonis 11 Tahun Penjara

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Yaniarsyah Hasan, terdakwa dalam Perkara dugaan korupsi PDPDE Sumsel mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH pada sidang vonis selama 11 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz


SRIPOKU.COM, PALEMBANG ---  Pengadilan Negeri Palembang menetapkan Ahmad Yaniarsyah Hasan divonis 11 tahun penjara, terdakwa dalam Perkara Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel.

Ketua Majelis Hakim Joserizal SH MH, akhirnya Ahmad Yaniarsyah Hasan divonis 11 tahun penjara, ditambah hukuman denda sebesar Rp 4 Miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar, pada Kamis (16/6/202).

Ahmad Yaniarsyah Hasan divonis 11 tahun penjara tersebut dengan tegar menyampaikan pikir-pikir atas divonis yang dutetapkan Pengadilan Negeri Palembang terhadap dirinya.

Dalam persidangan Ahmad Yaniarsyah Hasan selalu Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas, sangat menyesalkan divonis 11 tahun penjara oleh hakim, karena mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan mengesampingkan pendapat saksi ahli guru-guru besar dan ahli-ahli hukum dari UI, UGM, UII, USU dan Universitas Al-Azhar.

Dengan santun Ahmad Yaniarsyah Hasan menyatakan pikir-pikir atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya, karena berdasarkan fakta persidangan tak ada uang negara yang dikorupsi, dan ia mengikuti tata kelola perusahaan yang baik sesuai prinsip good governance. 

“Terimakasih yang Mulia Majelis Hakim, yang telah menghukum saya, sebagai investor, orang yang tidak bersalah, semua kegiatan bisnis saya legal, diikat oleh kontrak dan mendapat pengesahan negara."

"Saya pikir-pikir dulu untuk menyikapi putusan ini, diskusi dengan keluarga dan penasihat hukum saya,” kata, Ahmad Yaniarsyah Hasan. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam pertimbagannya, hampir seluruhnya sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Ahmad Yaniarsyah Hasan telah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan selain didakwa dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan juga didakwa dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam perkara jual beli gas di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, sehingga dirinya harus dipidana. 

“Terdakwa, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah turut serta bersama-sama dengan Alex Noerdin, Muddai Madang dan Caca Isa Saleh, menjatuhkan pidana karenanya dengan hukuman 11 tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata Yoserizal.

Kuasa Hukum Ahmad Yaniarsyah Hasan, Ifdhal Kasim SH LLM mengatakan, pertimbangan majelis hakim tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menurut Ifdhal, terlihat sekali, subjektivitas hakim sangat tinggi. Penalaran majelis terlihat mengikuti dakwan Jaksa Penuntut Umum. 

“Putusannya podo wae dengan dakwaan Jaksa. Kami tidak sependapat dengan majelis hakim. Oleh karena itu, kami tidak menerima putusan itu dan siap menyatakan banding,” kata Ifdhal Kasim. 

Advokat Aristo Seda, SH menambahkan, hakim tidak boleh menggunakan keyakinannya dengan mengabaikan fakta hukum. Begitu banyak keterangan saksi yang dikesampingkan hakim dalam memutuskan perkara PDPDE Sumsel.

Halaman
12

Berita Terkini