"Warga sini memang sering buang sampah di sana. Lihat saja, sampahnya banyak begitu. Lagian nanti ada petugas yang membersihkannya," ujar ibu rumah tangga sambil menunjuk lokasi pembuangan sampah yang ada di bawah pohon besar pinggir jalan di Kertapati, Palembang.
Namun tak banyak masyarakt yang tau jika membuang sampah sembarang dapat dikenakan hukuman kurungan penjara serta denda yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah.
Hal ini seperti yang dikatakan pakar pengamat hukum, Azwar Agus SH MH.
Dikatakan Azwar Agus atau yang akrab disapa AA ini, jika permaslahan sampah adalah permasalahan klasik yang dari sejak dulu memang sudah ada.
Untuk itu agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, sebenaranya, pemerintah telah mengaturnya dalam Perda No.3 tahun 2015.
"Yang mana disebutkan jika warga kedapatan membuang sampah sembarangan makan dapat dikenakan kurungan penjara serta denda sebesar Rp. 250.000 rupiah," ujar AA saat dikonfirmasi Sripoku.com, melalui sambungan telepon.
Dikatakannya peraturan yang mengatur urusan sampah ini sudah lama adanya, dan tidak main-main ancamannya.
Hanya saja, untuk penindakan terhadapat pelaku yang membuang sampah sembarang, saat ini belum cukup tegas.
"Aturanya sudah ada, bahkan dulu sekali sudah ada banyak spanduk-spanduk pemberitahuan menganai jangan membuang sampah sembarangan jika tidak mau masuk penjara dan kena denda. Namun sepertinya pemberitahuan saja tidak cukup bagi masyarakat, khususnya kota Palembanh," jelas AA.
Aturan sudah ada, namun penindakannya saja belum berjalan secara maksimal.
Hal tersebut, bisa jadi dikarenakan beberapa faktor, seperti SDM petugas yang kurang banyak, dan kondisi geografis kota Palembang yang besar dan luas.
"Sehingga menjadi cukup sulit untuk para petugas jika harus memantau, warganya agar tidak buang sampah sembarangan. Kebiasan ini harus dimulai dari diri sendiri, dan dilakukan secara iklhas oleh kita masyarakat, agar mau membuang sampah pada tempatnya," jelas AA.