Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT PDPDE Gas, H Muddai Madang memberikan penilaian terhadap kasus yang sedang dialaminya terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
Sidang yang digelar pada Selasa (17/5/2022) tersebut adalah agenda pemeriksaan empat terdakwa
H Muddai Madang yang juga mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa merangkap Direktur PT. PDPDE Gas mengungkapkan kasus dugaan korupsi ini dinilai penuh kejanggalan dan terkesan tebang pilih dalam penetapan dirinya sebagai terdakwa.
Mantan Ketua KONI Provinsi Sumsel ini mengatakan, bahwa dalam dakwaan jaksa disebutkan adanya penerimaan marketing fee dalam pengelolaan PT PDPDE gas yang notabene adalah perusahaan swasta murni dan dianggap sebagai hal yang melanggar tata kelola keuangan negara.
"Tetapi sebaliknya penjualan pipa yang merupakan aset PT PDPDE gas oleh PT Rukun Raharja Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT PDPDE gas bukanlah dianggap melanggar tata kelola keuangan negara dan tidak merugikan keuangan negara," kata Muddai.
• Mantan Pj Walikota Palembang dan 3 Terdakwa Kasus Masjid Raya Sriwijaya Besok Jalani Sidang Vonis
Ketika majelis hakim bertanya siapa pemilik PT Rukun Raharja tersebut, terdakwa Muddai Madang membeberkan PT Rukun Raharja adalah Happy Hapsoro Sukmonohadi.
Adapun terdapat kejanggalan serta ketidakadilan dalam penegakan hukum lainnya yakni perihal pembentukan joint venture PT DKLN serta PT PDPDE gas yang ditandatangani Said Agus Putra, yang dia anggap paling bertanggung jawab namun hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penasihat hukum terdakwa Dr Imam Sofian SH MH didampingi Heru Andeska SH, M Sakri Tawangsalaka SH serta Arief Darussalam SH mengaku cukup puas dengan keterangan kliennya tersebut.
"Karena kesaksian klien kami sangat penting untuk dipertanyakan terkait tanggung jawab PT Rukun Raharja yang menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali di PT PDPDE gas dari tahun 2012 hingga sekarang, yang mana seperti tidak tersentuh hukum sama sekali," kata Imam.
Dirinya merasa yakin kesaksian yang diberikan kliennya serta saksi lainnya membuat perkara ini semakin terang benderang, dia juga menyimpulkan bahwa perkara ini adalah bukanlah perkara Tipikor karena fakta secara hukum PT PDPDE gas adalah swasta murni dan pengelolaan gas komersial bukanlah bagian aset milik negara.
Selain itu, dia menyampaikan ini bukan lah gas prioritas dan hal tersebut ini dikuatkan dengan fakta persidangan yg telah disampaikan dari awal persidangan hingga saat ini.
"Karena beberapa fakta tersebut muncul dipersidangan, kami berharap dapat menggugurkan dakwaan yang menjerat klien kami Muddai Madang," pungkasnya. (Abdul Hafiz)