Berita Selebriti
Uang 'Haram' Milik Doni Salmanan Rp 532 Milyar Diblokir PPATK, Ahmad Sahroni Kegirangan: Top Banget
Setelah resmi menyandang status tersangka, Doni Salmanan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Ahmad Sahroni bak jadi orang yang paling bahagia dengar kabar Doni Salmanan ditangkap.
Setelah Indra Kenz, kini giliran Doni Salmanan yang harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Investasi bodong yang dilakukannya kini berbuah petaka.
Harta haram yang disebut netizen berada di rekening Doni Salmanan kini diblokir.
Kabar harta Doni Salmanan disita bahkan rekeningnya diblokir menuai banyak syukur dari netizen.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Quotex.
Setelah resmi menyandang status tersangka, Doni Salmanan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kini rekening Doni Salmanan diblokir oleh pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Rupanya pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu memiliki saldo di rekening mencapai Rp 532 miliar.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Jumlah uang tersebut dibongkar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 melalui unggahan di Instagramnya @ahmadsahroni88, Rabu (10/3/2022).
Dalam unggahan itu, Ahmad Sahroni menulis reaksinya terhadap jumlah saldo Doni Salmanan.
"Gilaaaaakkkkkk..... toppp banget DS," tulis Ahmad Sahroni.
Foto yang diunggah Ahmad Sahroni merupakan tangkapan layar berisi keterangan tentang jumlah total kerugian korban Quotex.
"Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp 352 miliar."