SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Ujang AbdulAziz SE berhasil menangkap pengedar narkoba inisial AP (26).
Tersangka disergap aparat saat mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Nopol BG 5093 FR warna hitam di Jalan DR Moh Hatta Lorong Komering Kampung Baru Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Selasa (8/3/2022) pukul 12.30 kemarin.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat kepada polisi.
Warga menginformasikan kepada polisi mencurigai salah laki-laki yang melakukan transaksi jual beli dan menguasai narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju lokasi.
Kemudian petugas langsung melakukan Lidik di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasilnya petugas mendapati pria berinisial AP sedang mengendarai sepeda motor dan saat itu langsung dilakukan pengintaian kendaraan tersangka.
Kemudian, petugas langsung menghentikan laju kendaraan tersangka dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang diduga pengedar narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga jenis sabu yang disimpan di dalam kantong jaket kiri.
Dihadapan polisi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya, selanjutnya tersnagka digelandang ke Mapolres OKU.
Menurut Kapolres dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok di dalamnya terdapat satu plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.
Diamankan juga barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria nopol BG 5093 FR warna hitam, satu unit HP merk Oppo F7 warna hitam, satu lembar jaket warna biru merek triple point.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (eni)