Profil Selebriti

PROFIL Jerinx SID, Harus Divonis 1 Tahun Penjara, Dikenal dengan Kontroversi dengan Sejumlah Artis

Penulis: Muhammad Naufal Falah
Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID

SRIPOKU.COM - Jerinx sendiri bernama asli I Gede Aryastina dikenal sebagai inisiator sekaligus drummer band beraliran punk rock bernama Superman Is Dead (SID). 

Lahir di Bali, 10 Februari 1977, Jerinx memulai karier dengna membentuk band SID, pada 1995 seusai lulus SMA. 

Tato di sekujur tubuhnya beserta tampilan yang gahar jadi ciri khas Jerinx.

Sejauh ini, SID berhasil menelurkan 7 album, selama 27 tahun.

Salah satu prestasi luar biasa SID adalah diundang Warped Tour Festival untuk konser di beberapa kota di Amerika Serikat.

SID menjadi satu-satunya band di Indonesia dan band kedua di Asia yang tampil dalam konser itu.

Jerinx sempat berkuliah di Fakultas Ekonomi, Universitas Pendidikan Nasional, Bali.

Aktivis Sosial dan Lingkungan

Jerinx SID juga menjadi pengusaha dan brand ambassador beberapa produk ternama.

Beberapa usaha tengah diurusnya, seperti penginapan, pakaian, dan bar.

Belakangan Jerinx SID lebih aktif menggerakkan aksi sosial.

Dia juga dikenal peduli dengan lingkungan.

Salah satu aksi Jerinx adalah menolak reklamasi di Tanjung Benoa, Bali.

Bahkan karena kepeduliannya itu, Jerinx diundang ke Istana Negara untuk menyampaikan keluhan langsung kepada Presiden Joko Widodo pada 2015.

Kontroversi Jerinx

Sejak 1999, Jerinx dikenal aktif mengkampanyekan isu-isu sosial dan sudah mendalami teori konspirasi sejak 1999.

Teori inilah yang justru mengantarkannya ke jeruji besi.

Selain itu, dia sering menyenggol sejumlah aris.

Sebut saja nama pedangdut Via Vallen karena tak pernah berizin menyanyikan lagu Sunset di Tanah Anarki milik SID.

Bagi Jerinx, Via Vallen tak mengerti makna bahkan merendahkan makna suci lagu itu.

Tak hanya itu, dia juga menyinggung produser musik, Anang Hermansyah terkait RUU Permusikan.

RUU itu diusulkan Anang Hermansyah saat menjabat sebagai anggota DPR RI itu.

Kemudian, istri Anang, Ashanty ikut menanggapi kritik Jerinx yang kemudian melebar ke ranah pribadi.

Jerinx juga sempat berdebat dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Nikita Mirzani.

Malahan saat bebas dari penjara, dia sempat menyemprot Bunga Citra Lestari yang ketika itu tertular Covid-19 gara-gara berlibur di Bali.

Gara-gara itu, dia sempat ribut di media sosial dengan gitaris Deadsquad, Stevi Item.

Menikah dengan Nora Alexandra

Jerinx SID menikahi model blasteran Swiss, Nora Alexandra Philip pada Oktober 2019.

Selisih usia 17 tahun tak menyurutkan romansa di antara keduanya.

Bahkan saat Jerinx dipenjara, Nora selalu setia mendampingi dan mendukung sang suami.

Sebelum dengan Jerinx, Nora sempat menikahi Aliff Ali.

Namun dari dua pernikahan itu, Nora belum dianugerahi keturunan.

Bahkan, Jerinx dan Nora sempat berencana untuk program bayi tabung.

Dipenjara Karena Berpendapat di Media Sosial

Kontroversi sebenarnya bukan hal baru bagi Jerinx.

Di tengah pandemi Covid-19 yang amat menyulitkan tenaga medis pada 2020, Jerinx mengungkap pendapat.

Dia menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah "kacung" organisasi kesehatan dunia WHO.

Jerinx kemudian dilaporkan ke Polda Bali atas tuduhan pencemaran nama baik.

Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, Jerinx masih ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mulai mendekam di penjara pada pertengahan Agustus 2020.

Sebelum ditangkap karena pernyataan itu, Jerinx juga sempat menggelar demo Indonesia Tolak Rapid bersama Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSIA).

Mereka turun ke jalanan Bali tanpa menggunakan masker sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan.

Baca juga: JERINX SID Dijebloskan ke Penjara, Tetap Keren Kenakan Rompi Tahanan Sembari Genggam Tangan Nora

Jerinx SID dan istrinya Nora Alexandra: Nora tetap memberikan dukungan kepada sang suami. (Istimewa/handout)

 

Dikutip dari Tribunnews.com, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis kepada musisi I Gede Aryastina alias Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 1 bulan," sambung hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis tersebut diantaranya Jerinx sempat terjerat kasus dalam perkara sebelumnya di Bali.

"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," sambung hakim.

Selain itu, hal yang meringankan adalah Jerinx bersikap sopan dalam persidangan dan sempat meminta maaf kepada Adam Deni hingga mengakui kesalahannya.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."

"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, namun korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan (keluarga)," tutur Hakim.

Baca juga: Aliff Alli Jadi Tersangka, Nora Alexandra Ungkit Tudingan Pelacur oleh Sang Mantan Suami Dulu

Jerinx beserta tim kuasa hukumnya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut.

"Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," ucap kuasa hukum Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx dituntut JPU 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Lebih lanjut Jerinx mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Namun sayang JPU tetap pada tuntutannya.

Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. 

Pada persidangan ini, Nora Alexandra tampak mendampingi sang suami. 

Matanya memerah saat menantikan keputusan majelis hakim. 

Dia berharap Jerinx divonis bebas. 

Didamping Ni Luh Djenatik, Nora Alexandra berusaha tegar mendengar putusan majelis hakim terhadap suaminya. 

Saat kalimat putusan tersebut terucap dari mulut hakim, Nora pun terlihat tertunduk disamping wanita bernama Ni Luh Djelantik. 

Sementara Ni Luh terlihat memeluk erat Nora ketika majelis hakim meminta Jerinx untuk berdiri mendengarkan putusan terhadap dirinya. 

Tangan Nora pun terlihat menggenggam erat jari jemaat Ni Luh Djelantik.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman
dan Nora Alexandra Tundukan Kepala Usai Dengar Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

 

Berita Terkini