SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting bagi masyarakat Indonesia.
Hal itu karena di dalam Kartu Keluarga terdapat data berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan diperlukan dalam pengurusan berbagai urusan penting lainnya.
Rentan rusak dan hilang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri berikan inovasi pelayanan cetak Kartu Keluarga online secara mandiri di rumah.
Dengan adanya layanan tersebut, kini masyarakat bisa cetak KK sendiri di rumahnya menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Masyarakat pun menjadi tidak perlu repot lagi mendatangi kantor Dukcapil hanya untuk mengurus cetak KK online.
Meski jenis kertas yang digunakan dari KK oleh Disdukcapil adalah jenis kertas khusus yaitu security printing dan berhologram sehingga tidak mudah dipalsukan. Tetapi, mencetak KK sendiri ini tetap memiliki kekuatan hukum.
Ini karena pada KK terdapat kode quick response (QR) di pojok bawah dari dokumen cetak Kartu Keluarga online yang dicetak sendiri.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah di kartu KK yang dulu dicetak menggunakan security printing.
Dari proses memindai (scan) kode QR ini di ponsel pintar akan terlihat cetak Kartu Keluarga online tersebut asli atau tidak.
Sebab jika asli, kode QR ini akan terhubung dengan situs resmi Dukcapil Kemendagri dan menampilkan data lengkap anggota keluarga di KK tersebut.
Halaman situs Dukcapil akan muncul tanda centang hijau dan tertulis dokumen aktif.
Namun jika KK tersebut palsu, maka halaman yang ditampilkan setelah pemindaian kode QR akan berbeda dengan yang tertera di cetak KK online. Halaman situs Dukcapil akan menampilkan centang merah.
Cara cetak KK Online Mandiri di rumah
Kendati pencetakan Kartu Keluarga online telah dipermudah pemerintah, masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan cetak KK sendiri.
Ada syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk cetak KK online mandiri.