Berita Religi

Bolehkah Memindahkan Makam Jenazah yang Telah Dikubur? Ternyata Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Penulis: Tria Agustina
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Abdul Somad

Sebaliknya bagi orang yang tidak beriman, maka kuburan menjadi tempat paling menyesakkan dengan semua siksaan yang diberikan.

Kuburan merupakan tempat dimakamkannya jasad manusia yang telah meninggal.

Sementara ruhnya telah dicabut dan dipisahkan dari jasadnya.

Sehingga jasad manusia yang diciptakan dari tanah, maka akan kembali pada tanah pula yakni kuburan.

Lantas, apakah boleh memindahkan makam jenazah yang telah dikubur?

Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad yang dibagikan melalui kanal YouTube DUNIA ISLAM.

Baca juga: Tahukah Kalian Ini Rumah yang Dikatakan Nabi Bagaikan Kuburan, Ternyata Ini Penyebab Disukai Setan

Terkait hal ini sebagaimana pertanyaan yang diajukan yakni "Apa boleh memindahkan kuburan jenazah yang telah dikubur?," bunyi pertanyaan tersebut.

"Kenapa dipindah? Dipindah karena abrasi karena air sungai boleh," kata Ustaz Abdul Somad.

"Kenapa dipindah? Kalo tak jelas sebabnya tak boleh dipindah," tambahnya.

Ia juga mengatakan jika pemindahan kuburan lantaran suatu penggalian juga diperbolehkan.

"Boleh, banyak makam-makam yang dipindahkan," kata Ustaz Abdul Somad.

Berita Terkini