SRIPOKU.COM - Apakah anak hasil zina berhak atas harta waris dan memiliki hak waris? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Zina merupakan perbuatan yang tidak disukai oleh Allah Subhanahuwata'ala.
Sehingga perbuatan ini termasuk ke dalam dosa besar yang bisa mendatangkan murkanya Allah.
Bahkan untuk mendekati zina saja dilarang oleh Allah sebagaimana tercantum dalam surat Al-Isra ayat 32.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Nah, untuk mendekati zina saja sudah diperingatkan oleh Allah bahkan termasuk perbuatan yang keji dan hina.
Bagaimana dengan orang yang justru melakukannya?
Sudah pasti Allah akan murka dan tidak suka dengan manusia yang tidak mengindahkan perintahNya.
Apalagi jika perbuatan zina tersebut berdampak buruk pada anak yang dilahirkannya.
Anak yang tak berdosa dan justru menjadi korban orang tuanya yang berpikiran sempit.
Lantas, apakah anak hasil zina tersebut bisa memiliki hak waris?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Bisakah Anak Hasil Zina Menolong Orang Tua di Neraka? Begini Kata Buya Yahya Bisa Jadi Kekasih Allah
Terkait pembahasan mengenai anak hasil zina, Buya Yahya memberikan nasihat prihal hal tersebut.
Ia mengingatkan mengenai kondisi yang cukup mencemaskan di zaman modern.