Kemudian calon Panglima TNI memiliki waktu 20 menit untuk menjawab. Lalu forum ditutup oleh ketua rapat.
Komisi I DPR akan menggelar rapat internal untuk penyampaian pandangan anggota dan fraksi-fraksi, lalu mengambil keputusan.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi faktual calon Panglima TNI oleh pimpinan dan kepala kelompok fraksi Komisi I DPR.
Selanjutnya diserahkan kembali kepada Pimpinan DPR direncanakan dapat diparipurnakan Senin tanggal 8 November. (Kompas.com/Tribunnews.com)
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini: