SRIPOKU.COM - Apa hukumnya tidak membayar utang sampai mati? Berikut ini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah.
Utang merupakan bagian yang tak pernah bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia.
Karena urusan pinjam meminjam uang merupakan hal yang sangat wajar.
Bahkan dalam Islam, seseorang yang ikhlas meminjamkan uangnya maka akan memperoleh pahala berkali-kali lipat dari sedekah sampai uang tersebut dibayarkan.
Namun, sebaliknya apabila seseorang yang berhutang atau meminjam uang tak membayarnya, maka ia tak akan lepas dari utang meski sudah meninggal sekali pun.
Karena perkara utang ini termasuk janji yang harus dibayarkan dengan manusia.
Oleh sebab itu tak heran jika kita temui saat manusia meninggal dunia yang dibahas ialah mengenai utangnya.
Bahkan kerabat yang masih hidup mengambil alih utang yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal tersebut.
Tak sampai di situ, ternyata utang yang tidak dibayar sampai mati akan ditagih bahkan di akhirat.
Lantas, apa hukumnya tidak membayar utang sampai mati?
Berikut ini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah yang dibagikan melalui kanal YouTube Islam Terkini.
Baca juga: Utang Sebesar Gunung pun Lunas, Cukup Baca Doa Ini Hidup Bahagia Jauh dari Kesusahan dan Kemalasan
Dalam ceramah tersebut, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan mengenai hukum utang yang tidak dibayar sampai mati.
Ia menerangkan meski seseorang yang memiliki utang telah meninggal dunia, bukan berarti orang tersebut sudah terbebas dari utangnya.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan sebuah hadist mengenai hukum hutang piutang dan kewajiban membayarnya.
Dalam hadist itu Rasulullah SAW berkata bahwa barang siapa yang berhutang dan ia ingin melunasinya, niscaya Allah akan melunaskan.
Adapun seseorang yang berhutang dan berniat untuk merugikan serta sengaja tidak mau membayar, niscaya Allah benar-benar membinasakannya.
"Artinya dia akan susah hidupnya, malah akan hutang lagi sama orang lain, makin banyak permasalahan yang dihadapi," kata ustadz Khalid Basalamah.
Namun sering kali ada beberapa orang yang menyepelekan perihal hutang piutang bahkan menunda untuk melunasinya padahal ia mampu.
"Padahal di sisi Allah hutang piutang merupakan masalah yang sangat besar," ungkap ustadz Khalid Basalamah.
Orang yang menunda bayar hutang padahal ia mampu hingga merugikan orang lain, merupakan sebuah kedzaliman.
"Penundaan pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah kedzaliman dan itu dosa besar juga,"
Selain kedzaliman, orang yang menunda bayar hutang atau bahkan tidak mau melunasinya, ustadz Khalid Basalamah menyebutnya sebagai orang yang makan uang haram dan bisa masuk neraka.
"Selain dia berbuat kedzaliman, dia masuk makan harta haram," ucap ustaz Khalid Basalamah.
"Semua daging yang tumbuh dari haram, maka neraka lebih pantas baginya," tambahnya lagi.
Lalu bagaimana orang yang tidak bayar utang sampai mati? Ustaz Khalid Basalamah pun menjelaskan bahwa hutangnya itu harus tetap dibayar.
Hukum orang yang tidak membayar hutang sampai mati karena sengaja menunda padahal ia mampu, maka akan mendapatkan limpahan dosa dari orang yang meminjamkannya uang.
Orang yang tidak bayar utang sampai mati, akan terus ditagih dan di akhirat ia membayarnya dengan pahalanya.
"Sebelum datang satu hari yang utang piutang tidak lagi dibayar dengan utang, tapi semuanya bisa dengan pahala si pelaku atau dia terbebani dengan dosa orang yang terdzalimi," kata ustadz Khalid Basalamah.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum tidak membayar utang hingga mati sebagaimana yang disampaikan Ustaz Khalid Basalamah.