Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel dua periode Ir H Alex Noerdin SH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi, Kamis (16/9/2021).
Diketahui kasus yang menjerat Alex Noerdin yang mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel yakni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Sayangnya Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumsel, Ir Herpanto ketika dikonfirmasi enggan berkomentar menanggapi penahanan dan status Alex Noerdin yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Sumsel sebagai tersangka.
"Saya lagi di Jakarta. Soal itu (penahanan Alex Noerdin) no comment," kata Herpanto yang mantan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel.
Herpanto meminta agar Sripoku.com menghormati dirinya untuk tidak memberikan komentar kali ini.
Berbeda halnya ketika dirinya membela dan menyuarakan atas nama kader Partai Golkar se-Sumsel berjanji saat mengawal proses hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik terhadap meme Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Sumsel Ir H Alex Noerdin SH lima bulan yang lalu.
Sekretaris DPD Golkar Sumsel Ir Herpanto saat itu mengatakan Golkar akan mengawal langsung proses hukum pencemaran nama baik Alex Noerdin.
"Tidak sedikitpun dihargai. Tidak usah beliau sebagai gubernur, tidak usah beliau sebagai Ketua Golkar, tidak usah beliau dihargai sebagai anggota DPR RI. Tapi sebagai orangtua itu patut kita hargai," tegas Herpanto, Kamis (15/4/2021).
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk memproses pencemaran nama baik Alex Noerdin.
"Dan kita serahkan kepada tim advokasi pak Alex yang telah menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses ini," ujarnya.
Menurutnya, kader partai Golkar di Sumsel sangat tersinggung apa yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab oleh karena itu hal ini sangat disayangkan.
"Peristiwa ini menjadi pendewasaan bagi penguna medsos untuk hati-hati dalam menggunakan medsos. Jangan sampai terulang lagi di kemudian hari," kata Herpanto.
Sebelumnya meme Alex Noerdin tersebar di grup WhatsApp dan media sosial yang disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi, mengatakan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).