Menurut Buya Yahya, masa Iddah bagi wanita yang dicerai dengan wanita yang ditinggal suaminya itu berebeda.
"Wanita yang dicerai, ia boleh dandan yang cantik dan dia boleh keluar rumah, apalagi cerai 1 berdandan cantik, barang kali suaminya mau membatalkan cerainya," ujar Buya Yahya.
"Bahkan kalau cerai satu dan dua, seorang istri tidak boleh keluar rumah, karena masih keluar satu dan dua, barangkali liat istrinya cantik, suaminya mengurungkan niat untuk bercerai, mungkin gitu," katanya.
"Tapi kalau cerai tiga harus pisah, tapi kalau dicerai boleh keluar rumah, lain dengan seorang wanita yang ditinggal suaminya meninggal dunia
Wanita yang masa iddah karena ditinggal suaminya meninggal boleh bertemu dengan sanak keluarga, bukan hanya di kamar saja, boleh menemui orang lain asal masih dalam ruang lingkup rumah dan tidak berduaan, yang pasti tetap jangan memakai dandanan atau minyak wangi," ujarnya.
"Asal dalam rumahnya aman dan jika tidak aman ia ingin pindah ke tempat yang lebih aman boleh saja," kata Buya Yahya,
Berapa Lama Waktu Masa Iddah
Adapun lamanya masa tunggu ini berbeda-beda, tergantung kondisi muslimah.
Masa Iddah Perempuan yang Hamil
Masa iddah perempuan yang hamil adalah sampai ia melahirkan. Ketentuan ini disandarkan pada Alquran surat Al-Thalaq ayat 4 yang berbunyi:
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
Masa Iddah Perempuan yang Menstruasi
Jika seorang muslimah diceraikan dan masih dalam masa subur atau dapat haid, maka iddahnya adalah tiga kali haid. Sebagaimana diterangkan dalam surat Al-Baqarah ayat 228:
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”.
Masa Iddah Perempuan yang Telah Menopause