SRIPOKU.COM - Permasalahan rumah tangga Dhena Devanka dan Jonatahan Frizzy hingga sekarang belum berakhir.
Pasalnya selain menggugat cerai Jonathan Frizzy, Dhena Devanka juga melaporkan suaminya atas kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Kemarin, Selasa 7 September 2021, Jonathan Frizzy pun telah memenuhi panggilan polisi atas laporan Dhena Devanka.
Jonathan Frizzy didampingi kuasa hukum dan pamannya, Benny Simanjuntak.
Saat itu, Ijonk sapaan akrabnya, justru membantah telah melakukan KDRT pada Dhena Devanka.
Bahkan dengan tegas, Ijonk justru menyebut dirinya lah yang menjadi korban KDRT yang dilukan Dhena Devanka.
Ia bahkan telah melaporkan balik Dhena Devanka dengan kasus KDRT.
Diberitakan sebelumnya, Jonathan Frizzy menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 6 September 2021.
Ia juga turut didampingi tim kuasa hukumnya.
Kedatangan Jonathan Frizzy adalah untuk melaporkan balik istrinya, Dhena Devanka atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Melaporkan saudari dengan inisial DAD atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam laporan tersebut pasal yang kita gunakan adalah pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata kuasa hukum Jonathan seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Pihak Jonathan sesumbar mengantongi sejumlah bukti.
Baca juga: Bantah KDRT ke Dhena Devanka, Jonathan Frizzy Ngaku Jadi Korban, Bukti Visum Disinggung Keluarga
Mulai dari foto, video hingga rekaman suara.
Bukti-bukti tersebut juga telah diserahkan kepada polisi.