SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang terdakwa kasus pemalsuan tanah terhadap seorang nenek berumur sekitar 70 tahun, Tjik Maimunah, divonis bebas murni oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar secara virtual yang diketua boleh hakim Touch Simanjuntak SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/8/2021).
Atas putusan tersebut, Ratna Juwita selaku pelapor dalam perkara ini tidak menerima putusan majelis hakim.
Usai persidangan Ratna sebagai pihak pelapor berteriak di luar sidang Pengadilan Negeri Palembang.
"Tidak sesuai sedikitpun pembicaraan hakim itu, kami akan banding, sampai presiden pun jadi," teriak Ratna di luar ruang sidang, Rabu (25/8/2021).
Sementara itu dari pihak JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH MH mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi pada tingkat Mahkam Agung.
"Kita akan laporkan dulu putusan ini pada atasan. Kita ajukan Kasasi," ujar JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar saat diwawancarai usai persidangan, Rabu (25/8/2021).
• Kalah dari MasterChef, Hidup Lord Adi Berubah, Diundang Bupati Tanah Datar, Sosok Istrinya Terungkap
Sementara itu, dari layar monitor zoom di ruang sidang, saat mendengar putusan bebas murni, terdakwa Tjik Maimuna nampak menagis, dan mengusap air matanya.
Diketahui dalam dakwaan singkat JPU, pada tanggal 14 Juni 2012 terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.
Bahwa pada saat itu, terdakwa Tjik Maimunah mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tanpa disertai surat/dokumen bukti hak pemilikan yang sah.