Bukan Sholat Sunnah Qobliyah Jumat Tetapi Sholat Sunnah Mutlak, Begini Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Editor: Hendra Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Adi Hidayat: Bukan Sholat Sunnah Qobliyah Jumat Tetapi Sholat Sunnah Mutlak, Begini Penjelasan Ustad Adi Hidayat

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Ada beberapa pendapat tentang adanya Sholat Sunnah Qobliyah Jumat atau tidak. Sebab, masing-masing memiliki alasan dan dalil yang mengacu kepada Alquran dan Hadist serta Mujtahib para ulama.

Hal ini dikemukakan oleh Ustaz Adi Hidayat, saat ada jamaah yang bertanya, apakah ada Sholat Sunnah Qobliyah Jumat atau Sholat Sunnah sebelum Jumat?

Maka, dalam Saluran Youtube Akhwat Ku, yang menayangkan tanya jawab Ustaz Adi Hidayat menjelaskan dengan detail bahwa, tidak ada sholat Sunnah Qobliyah Jumat, tetapi yang ada adalah Sholat Sunnah Mutlak yang dikerjakan sebelum Jumat.

"Jadi perintah hadistnya begitu, Awas hati-hati ya jangan terlampau sholeh ya, jadi mari kita simak dalilnya, sebab Nabi keluar Azan belum berkumandang, artinya jika sebelum azan tidak ada sholat Sunat Rawatib," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Jadi jika dalam Sholat Jumat itu, azannya cuma sekali, dan Khotib langsung naik mimbar, maka tidak ada sholat rawatib Qobliyah, begitu dalilnya. Begitu juga yang mengerjakan azan kali, juga tetapi dak ada Sholat Rawatib yakni Sholat Sunnah Qobliyah Jumat," jelasnya.

Sebab, dalilnya jelas menurut Adi Hidayat. Jadi jika azan hanya sekali dan Khotib sudah naik mimbar, maka kita harus duduk diam dan tidak lagi melakukan aktivitas apapun, sebab lebih baik menyimak khobat dari khotib Jumat.

"Kan perintahnya seperti itu, kaidah hadistnya seperti itu, jadi Qobliyah Jumat atau sebelum Zuhur, digantikan dengan sholat sunnah mutlak, yang dilakukan dua rakaat-rakaat sebelum imam naik mimbar" jelas Adi Hidayat.

Seperti diketahui, Sholat sebelum Jumat tersebut bukanlah Sholat Sunnah Qobliyah Jumat, tetapi Sholat Sunnah Mutlak sebelum Jumat, berdasarkan pada dalil-dalil yang menunjukkan sebagai berikut bahwa yang dimaksud adalah shalat sebelum Jumat tersebut adalah Sholat Sunnah Mutlak.

HR Bukhari tentang perintah ketika setelah Azan, maka Khotib langsung naik mimbar dan jamaah diminta duduk diam:

عن سَلْمَانَ الْفَارِسِي رضي الله عنه قَالَ : قَالَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم : ( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى ) رواه البخاري (883) .

Diriwyatkan Dari Salmaan Al Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jama’ah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)

Lalu ada dalil lain:

وعن ثعلبة بن أبي مالك أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يصلون يوم الجمعة حتى يخرج عمر . أخرجه مالك في “الموطأ” (1/103) وصححه النووي في “المجموع” (4/550).

Dari Tsa’labah bin Abi Malik, mereka di zaman ‘Umar bin Al Khottob melakukan shalat (sunnah) pada hari Jum’at hingga keluar ‘Umar (yang bertindak selaku imam). (Disebutkan dalam Al Muwatho’, 1: 103. Dishahihkan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’, 4: 550).

Kemudian dijelaskan pula dalam dalil sebagai berikut:

وعن نافع قَال : كان ابن عمر يصلي قبل الجمعة اثنتي عشرة ركعة . عزاه ابن رجب في “فتح الباري” (8/329) لمصنف عبد الرزاق .

Dari Naafi’, ia berkata, “Dahulu Ibnu ‘Umar shalat sebelem Jum’at 12 raka’at.” (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 8: 329, dikuatkan oleh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari)

Tentang Dalil Azan Jumat Dua Kali

Lalu muncul pertanyaan, Bagaimana azan dua kali sebelum Jumat, bolehkan setelah azah pertama Sholat Rawatib atau Sholat Sunnah Qobliyah Jumat? sebab muncul pertanyaan lagi tentang asal muasal azan dua kali sebelum Jumat.

Sebab selama ini, dalam hadist disebutkan azah cukup satu kali baik itu sholat wajib 5 waktu maupun Sholat Wajib Jumat.

Tentang hal ini muncul di masa Khalifah Usman bin Affan tentang munculnya soal ini, sebab di masa itu jamaah makin luas, dan di masa itu, tidak memiliki sound system (pengeras suara) seperti sekarang.

Karena sangat penting, maka dikhawatirkan ada jamaah yang belum mendengar panggilan azan Jumat.

Mengingat kesibukan penduduk kala itu, maka dipanggil pertama dengan azan pertama yang dilantunkan 15 menit sebelum masuk waktu Sholat Jumat, ini sebagai azan isyarat atau peringatan.

"Maka diijtihadkan oleh Usman bin Affan bahwa ada azan dua kali azan, pertama untuk mengingatkan, sebelum waktu 15 menit sebelum masuk. Azan yang kedua saat waktu masuk. Jadi waktu masuk dia azan, seperti dimakkah dua kali dan madinah 2 kali," jelas Adi Hidayat.

"Berdasarkan hal tersebut, maka azan pertama isyarat, bukan belum pas waktu, jadi sebagai peringatan, sementara Sholat Sunnah Qobliyah dilakukan setelah azan dan masuk waktu Sholat Wajib atau Jumat, maka Sholat sunnah tersebut bukan rawatib, tetapi Sholat Sunnah Mutlak, maka kalau imam sudah naik, maka sudah tak ada waktu untuk Sholat Sunnah Qobliyah," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Lalu bagaimana dengan hukum azan dua kali, ulama perpendapat, jika hukum diberlakukan bergabung kepada kondisi saat itu, ada sebab atau illat atau suatu sifat suatu hukum, maka para ulama Illat, kembali ke hukum asal. Orang sudah paham maka tak perlu lagi. Karena dizaman canggih tak perlu menggunakan azan dua kali."

"Lalu, Sunnah satu kali saja karena illatnya sudah hilang. Kecuali ada dua alasan tertentu, kecuali dimakkah seperti di Makkah, juga demikian berkaitan dengan tawab. Sementara di Madinah Karena beruur disitu berburu kebaikan," jelasnya.

Maka melihat dari semua itu, maka tak ada Sholat Sunnah Qobliyah Jumat."Jadi yang ada adalah Sholat Sunnah Mutlak sebanyak 4 rakaat, dikerjakan dua kali-dua kali sebelum azan. Sementara Sholat Sunnat Qobliyah dikerjakan setelah azan sebelum Sholat Wajib 5 waktu seperti Dzuhur. Memang, Sholat Jumat adalah sholat wajib, tetapi dalam rukun Sholat Jumat, setelah azah ketika Khotib sudah naik mimbar, maka jamaah diminta duduk diam, langsung duduk mendengar khobah," ujarnya.

Pendapat Lain:

Lalu ada pendapat lain yang mengatakan, bahwa Sholat Sunnah Qobliyah Jumat tetap ada. Sebab Sholat Jumat adalah Sholat Fardhu, maka seperti Sholat Zhuhur maka Sholat Qobliyah tetap ada.

Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jumuah: 9)

Dalil Pendukung

Seperti diungkakan dari Mufasir Ibnu katsir yang menerangkan makna ayat tersebut yakni tuluskanlah niat kalian, bulatkanlah tekad kalian, serta pentingkanlah oleh kalian untuk pergi guna menunaikan ibadah kepada-Nya.

Maka Pengertian yang dimaksud dengan sa'yu dalam ayat ini adalah, bukanlah menurut pengertian bahasanya (yaitu berjalan), tetapi melainkan makna yang dimaksud ialah mementingkan dan merealisasikannya.

Maka dipastikan, sebelum melaksanakan shalat Jumat, maka Muslim dianjurkan untuk menunaikan shalat sunah qabliyah seperti dalam sabda Nabi SAW:

ما من صلاة مفروضة إلا وبين يديها ركعتان

“Setiap shalat fardhu diawali dua rakaat (shalat sunnat)”. (Hadits riwayat Ibnu Hibban dari Abdullah bin az-Zubair. Dinyatakan shahih oleh Syekh Nashiruddin al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah).

Dalam riwayat lain disebut: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ

Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzani, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, “Antara dua seruan ada shalat”, beliau ucapkan tiga kali. (HR. al-Bukhari) [No. 627 Fathul Bari] Shahih.

Dikutip dari laman PISS-KTB, Anjuran melaksanakan shalat sunah qabliyah Jumat juga dikemukakan beberapa ulama ahli fikih khususnya dalam madzhab Syafi’i tentang hukum sholat sunnah qabliyyah Jumat yang tertulis dalam kitab-kitab mereka ialah : Hasiyah al-Bajuri 1/137 :

“Shalat jum’at itu sama dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”. Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9 :

“Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya adalah dua raka’at qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah (setelah sholat jum’at). Dan yang lebih sempurna adalah empat raka’at qabliyyah dan empat raka’at ba’diyyah’.

Minhajut Thalibin oleh Imam Nawawi : “Disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur”. Dengan keterangan-keterangan singkat mengenai kesunnahan sholat qabliyyah jum’at, kita akan memahami bahwa ini semua adalah sunnah Rasulullah SAW, bukan sebagai amalan bid’ah.

===

Jangan Dikatakan Bidah dan Jadi Sumber Perpecahan

Syekh Abdul Malik Abdurrahman as-Sa'di menegaskan, tak semestinya bahasan ini dijadikan sumber perpecahan di antara umat.

Ini karena perkara ada atau tidak shalat sunat rawatib qabliyah Jumat termasuk persoalan skunder dalam agama. Apalagi, sampai menuding bid'ah dan sesat bagi kelompok yang berbeda.

As-Sa'di mengutarakan, pada dasarnya para ulama mufakat ada shalat sunat dua atau empat rakaat sebelum pelaksanaan shalat Jumat.

Atas dasar itulah, siapa pun yang mengerjakan shalat sunat dua atau empat rakaat sebelum shalat Jumat hukumnya boleh. “Jangan dianggap bid'ah,” tuturnya.

Terlebih, shalat tersebut dikerjakan pada waktu yang tidak dilarang shalat, sehingga siapa pun bisa shalat sunat mutlak kapan pun, selama tidak di masa-masa-masa yang dimakruhkan.

Selanjutnya, termasuk kategori apakah shalat sunat dua atau empat rakaat sebelum Jumat tersebut? Para ulama berselisih pandang.

Pendapat yang pertama menyatakan shalat sunat tersebut adalah shalat qabliyah Jumat. Minimal dua rakaat dan lebih afdal lagi empat rakaat. Ini adalah opsi yang dipilih mayoritas ulama mazhab, antara lain, mazhab Syafi'i dan Hanafi, dan sebagian ulama mazhab Hanbali.

Di kalangan sahabat, ada Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Abdullah bin Zubair. Di generasi berikutnya terdapat nama Imam ats-Tsauri, an-Nakha'i, dan Abdullah bin al-Mubarak.

Dalil kubu pertama, antara lain, ialah hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mughafal. Hadis itu menyatakaan di antara waktu menunggu azan dan iqamat, terdapat shalat sunat rawatib.

Ini diperkuat dengan riwayat Abdullah bin Zubair yang dinukilkan Ibnu Hibban. Hadis itu menyatakan, di setiap shalat fardhu pasti ada shalat sunat dua rakaat sebelumnya.

Ibnu Hajar, lantas berkomentar di kitabnya Fath al-Bari fi Syarh Shahih al-Bukhari, legalitas shalat sunat dua rakaat qabliyah Jumat bisa mengacu pada hadis nukilan Ibnu Abbas di atas.

Penuturan Abdullah bin Umar, turut pula dijadikan sebagai pendukung argumentasi kelompok ini. Bahwa, Rasulullah SAW tidak melewatkan shalat sunat sebelum Jumat.

Sedangkan, pendapat yang kedua mengemukakan, tidak terdapat shalat sunat qabliyah Jumat. Karenanya, semestinya menghindari niat shalat sunat tersebut.

Ini karena shalat sunat dua rakaat atau empat rakaat tersebut masuk kategori shalat sunat mutlak, bukan qabliyah.

Opsi ini diamini sebagian besar Mazhab Hanbali, Maliki, dan salah satu riwayat dalam mazhab Syafi'i. Ibnu Taimiyah dan Ibn al-Qayim mengacu pula pada pendapat ini.

Argumentasi yang dikemukakan oleh kubu ini, antara lain, hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar. Rasul menegaskan di nukilan itu bahwa shalat sunah qabliyah tidak disebutkan. Yang tertera hanya shalat sunat qabliyah dan ba'diyah Zhuhur.

Ini diperkuat riwayat Bukhari dari as-Saib bin Yazid. Ketika Rasul berkhutbah Jumat, nyaris tidak ada jeda antara khutbah dan shalat, sehingga tidak memungkinkan melakukan shalat sunat di sela-sela waktu itu.

Berikut Niat Sholat Jumat

Niat Sholat Jumat:

Bahasa Arab:

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Basa Latin:

Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.

Artinya :

Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi mamum, karena Allah ta'ala.

Rukun Sholat Jumat

Maka berikut ini Secara ringkas, tata caranya Sholat Jumat:

1. Niat

2. Takbiratul ihram, diikuti dengan doa iftitah

3. Membaca surat Al Fatihah

4. Membaca surat dari Al Qur’an, disunnahkan Al A’la

5. Ruku’ dengan tuma’ninah

6. I’tidal dengan tuma’ninah

7. Sujud dengan tuma’ninah

8. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah

9. Sujud kedua dengan tuma’ninah

10. Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua

11. Membaca surat Al Fatihah

12. Membaca surat dari Al Qur’an, disunnahkan Al Ghatsiyah

13. Ruku’ dengan tuma’ninah

14. I’tidal dengan tuma’ninah

15. Sujud dengan tuma’ninah

16. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah

17. Sujud kedua dengan tuma’ninah

18. Tahiyat akhir dengan tuma’ninah

19. Salam

Berita Terkini