Reaksi Warga PALI Begitu Dengar Sembako Bakal Dikenakan PPN, Bukan Gitu Naikkan Pertumbuhan Ekonomi

Penulis: Reigan Riangga
Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani karet di Pali membawa karet untuk dijual ke pengepul.

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALI - Terkait adanya wacana dari pemerintah pusat untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako dan jasa pendidikan membuat sejumlah masyarakat yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resah.

Pasalnya, diberlakukan PPN tersebut dikhawatirkan akan membuat harga kebutuhan pokok meroket, sehingga akan menambah beban masyarakat bawah di Bumi Serepat Serasan.

Apalagi, kondisi pandemi Covid-19 yang membuat belum stabilnya harga karet di PALI yang menjadi andalan penghasilan warga pedesaan.

Pencuri Sound System Yayasan Madrasah Al Khoiriyah Ternyata Oknum Pelajar, Nekat Congkel Pintu

Junaidi, salah seorang petani karet asal Talang Ubi berkata, bahwa saat ini saja harga kebutuhan pokok sudah terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan harga getah karet. 

"Kalau sampai sembako dikenakan PPN, otomatis akan meningkatkan harga jualnya. Tentu, dengan rencana kebijakan itu menambah sengsara masyarakat seperti kami ini," ungkap Junaidi, Minggu (13/6/2021).

Senada Rohiman, warga Kecamatan Tanah Abang yang meminta pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang menambah berat beban masyarakat. 

"Kita ketahui bahwa saat ini sebagian besar masyarakat kena imbas adanya wabah covid-19. Jangan ditambah beban lain lagi." katanya.

 "Kalau memang mau menumbuhkan ekonomi, bisa saja pelaku usaha, bantu petani agar bisa bangkit dari keterpurukan ini serta jangan membuat kebijakan yang pada ujungnya menimbulkan kegaduhan," ujarnya.

Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 14 Juni 2021: Hubungan Libra Direstui, Scorpio Dapat Kejutan

Sementara itu, melalui pesan resminya yang dikirim melalui email, Humas Direktorat P2 menyangkal wacana itu. 

"Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah," tulis surat tersebut.

Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi.

Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan diantaranya usulan perubahan pengaturan PPN.

Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Kemudian, tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

PA Dede Minta Restunya, 11 Bulan Pacaran, Rizky Billar Lamar Lesti Kejora: Songsong Hari Bahagia

Halaman
12

Berita Terkini