Tangkap Pengedar Narkoba, Sat Narkoba Polres OKU Amankan Ganja 126,68 Gram

Penulis: Leni Juwita
Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol

SRIPOKU.COM, BATURAJA --- Jajaran  Sat Res Narkoba Polres OKU dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Hillal Adi Imawan, SIK berhasil membekuk tersangka pengguna daun ganja, Holidi (49)  buruh harian lepas yang beralamat di RW 04 Desa Tanjungbaru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif  Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan penangkapan tersangka pengguna ganja.

Menurutnya, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja diamankan Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 02.30 dini hari disalah satu rumah di jalan Rajawali II RT 6 RW 2 lorong Kenanga Kapuran, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Baca juga: Paket Sabu Jatuh Dari Balik Baju Saat Disetop Polisi, 2 Sekawan di Palembang Kompak Naik Meja Hijau

Baca juga: Begal Pria yang Akan ke Tempat Pijat, Seorang Warga OKU Timur Ditembak Polisi: Sudah Diperingatkan

Ia menjelaskan, pada hari Rabu (9/6/2021) Tim Satnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang diduga menggunakan narkoba jenis ganja di sebuah rumah diseputaran Kelurahan Sekarjaya.

Mendapat informasi penting ini, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres OKU Polres OKU Iptu Hillal Adi Imawan, SIK untuk segera melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi seputaran TKP (tempat kejadin perkara), pada malam itulah polisi langsung bergerak menuju lokasi rumah yang dimaksud.

Setelah sampai di TKP polisi ternyata tersangka sudah diamankan warga, setelah diintrogasi ternyata pada tersangka didapat barang bukti berupa daun kering yang diduga ganja seberat 126,68 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna memberantas peredaran narkoba di wilayah  hukum Polres OKU.

Berita Terkini