Bolehkah Perempuan Membaca Alquran Tafsir Tanpa Wudhu? Perhatikan Ada Berita Baik Buat Wanita Haid

Ustaz Adi Hidayat memberikan berita baik bagi seorang perempuan yang dalam kondisi haid, tapi tetap mendapatkan pahala membaca Alquran, begini caranya

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ ANTON
Ilustrasi perempuan muslimah 

SRIPOKU.COM - Apakah boleh perempuan membaca Alquran tafsir tanpa wudhu? Begini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.

Perempuan merupakan makhluk ciptaan Allah yang mulia dan istimewa.

Maka dari itu seorang perempuan yang sudah akhil baligh diwajibkan untuk menutup auratnya dengan menggunakan jilbab.

Selain itu, sebagai seorang muslimah, perempuan juga wajib mendirikan sholat dan berpuasa di bulan Ramadan juga membaca Alquran dan lainnya.

Nah, di sinilah letak keistimewaan seorang perempuan di mana dirinya diperbolehkan untuk tidak menjalankan semua ibadah wajib di atas.

Hal ini tak lain lantaran kodrat seorang perempuan yang diberikan haid atau datang bulan yang membuat perempuan menjadi kotor saat itu.

Sehingga ia diberikan istirahat dalam menjalankan semua ibadah wajib termasuk tidak boleh membaca Alquran.

Jadi, jika pertanyaanya seputar membaca Alquran tafsir tanpa wudhu diperbolehkan, namun tentu saja lebih utama jika bersuci terlebih dahulu.

Karena Alquran merupakan kitab suci yang berisi firman-firman Allah Subhanahuwata'ala yang juga sangat istimewa.

Berikut ini adab-adab dalam membaca Alquran yang dijabarkan oleh Ustaz Adi Hidayat melalui kanal YouTube Kajian Islam Official.

Baca juga: Adakah Pahalanya Mendengarkan Ceramah Lewat YouTube? Ternyata Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

ilustrasi surat alquran
ilustrasi surat alquran (sripoku.com/anton)

Baca juga: Manakah yang Lebih Utama Mendengar Murottal atau Kajian? Berikut Penjelasan Tepat Ustaz Adi Hidayat

"Dalam konteks ini Imam An-Nawawi dalam kitabnya At Tibyan Fi Adan Hamalatil Quran, kalau punya kitabnya terbitan asli warna kuning halaman 34,

Semua ulama sepakat, dalam konteks orang yang tidak punya wudhu, itu masih dibolehkan untuk menyentuh misalnya mushaf atau ingin membaca walaupun itu bukan yang utama, jadi utamanya anda punya wudhu.

Tapi kalau haid itu beda, bahwa perempuan yang tengah haid itu kalau untuk menyentuh mushaf boleh, tapi untuk baca itu yang tidak diperkenankan.

"Walaupun di sini ada perbedaan pendapat ulama, tapi yang paling rajih dari jumhur ulama untuk perempuan yang haid untuk baca Quran itu tidak diperkenankan, karena kalamullah itu suci, keadaan diri belum suci," jelasnya.

"Tapi kalau dia mau mendengarkan tafsir itu boleh, baca tafsirnya, baca tajwidnya boleh, kalau baca Qurannya tidak, dia menunggu sampai sucinya," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved