SRIPOKU.COM --- Tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, yang saat diketahui bermukim di Jerman, sampai saat ini berstatus WNI atau warga negara Indonesia.
Paul Zhang ditetap sebagai tersangka sejak hari Senin (19/04/2021) kemarin, setelah kepolisian memiliki cukup bukti.
Seperti dikutip Kompas.com, Kepala Baraeskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Paul Zhang berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Sampai sejauh ini, belum pernah ada permohonan pencabutan status WNI yang diajukan Jozeph Paul Zhang.
Baca juga: Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penista Agama, Saat Ini di JermanPeni
Jozeph dalam sebuah video yang diunggah akun Youtube Hagios Europe, menyatakan bahwa dirinya saat ini sudah bukan WNI lagi.
"Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama Jozeph Paul Zhang," kata Agus, Selasa siang.
Agus mengatakan, penyidik segera merilis status Jozeph sebagai buronan dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas. Kalau sedang di luar negeri kami terbitkan DPO," kata Kepala Bareskrim seperti dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengumumkan bahwa Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan tuduhan dugaan penodaan agama, setelah ia mempublikasi melalui rekaman video yang disebarkan ke publik.
Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTubenya, pria yang saat ini bermukim di Jerman ini menyinggung tentang ibadah puasa umat Islam.
Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa kepolisian masih berupaya memburu keberadaan tersangka.
"Sudah (ditetapkan) sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (20/04/2021).
Rusdi Hartono menjelaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Senin kemarin.
"Sejak kemarin (Senin, 19/04/2021) ditetapkan tersangka," katanya.
Sebelumnya, jajaran kepolisian segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap warganet yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.
Polri telah menerima banyak laporan polisi yang memprotes terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang.
Satu di antaranya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021 lalu.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin kemarin.
Menurut Rusdi, saat ini Jozeph Paul diduga kuat berada di Jerman.
Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.
Dijelaskan Rusdi, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar Interpol untuk menerbitkan "red notice".
Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.
"Daftar pencarian orang (DPO) ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," katanya.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.
"Yang terpenting, masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini, yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," tukas dia.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat(2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) tentang ujaran SARA, suku, agama, ras dan antar-golongan.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf-a KUHP.
____________________________
Sumber: Kompas.com, judul "jozeph-paul-zhang-mengaku-sudah-lepas-status-wni"