SRIPOKU.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
"Iya benar, ketika dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.
Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan telah menggandeng Kemenlu, Dirjen Imigrasi hingga Interpol untuk mengusut keberadaan Youtuber Joseph Paul Zhang, seperti dilansir Sripoku.com dari Kompas TV.
• Joseph Paul Zhang Sudah Bikin Resah, Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Polisi Segera Tangkap
Baca juga: Empat Hari di Penjara, Kondisi Penganiaya Perawat RS Siloam tak Terduga, Wajah Pucat, tak Lagi Gagah
“Polri berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini, langkah-langkah yang diambil telah lakukan koordinasi dengan Kemenlu, Dirjen Imigrasi dan Interpol karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri.
Penelusuran polri yang bersangkutan ada di negara Jerman.”ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Selain itu, Polri juga telah lakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli beredarnya video Joseph yang dinilai menista agama.
“Saksi ahli bahasa, Saksi ahli sosiologi hukum, Saksi ahli pidana, telah diperiksa. Keterangan ini akan berguna memastikan kasus yang terjadi. Langkah berikutnya, akan segera keluarkan DPO akan diserahkan ke interpol dan DPO ini jadi dasar interpol untuk terbitkan red notice.”jelas Rusdi dalam konferensi pers.
Joseph Paul Zhang kini diburu aparat penegak hukum karena videonya viral setelah mengaku sebagai Nabi ke-26.
Ia diduga melakukan penodaan atau penistaan agama.
Tujuh Video Milik Jozeph Paul Zhang Tidak Bisa Diakses
Kurang lebih tujuh konten video Jozeph Paul Zhang tidak bisa lagi diakses oleh warganet.
Hal tersebut terjadi setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengirim surat permintaan blokir pada Youtube terkait konten Jozeph Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian.
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi, Selasa (20/4/2021).
Salah satu konten yang dihapus yaitu video berjudul "Puasa Lalim Islam" yang sempat viral.
Seperti diketahui bersama, pernyataan Jozeph Paul Zhang dalam videonya mengandung unsur ujaran kebencian, hingga dirinya berani mendaku sebagai Nabi ke-26.
Atas dasar itulah kemudian, Dedy menilai Jozeph memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Berdasar ketentuan hukum dapat dipidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terkait keberadaannya yang diduga berada di luar Indonesia, Dedy menilai bahwa UU ITE memiliki asas ekstratoritorial sehingga berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.